Buka konten ini
BATAM (BP) – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Pelabuhan Batuampar masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau belum menetapkan satu pun tersangka.
Penyidik berdalih masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa hasil audit tersebut, proses hukum belum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, membenarkan bahwa pihaknya masih menanti laporan dari BPK.
“Masih menghitung pengerjaan. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan ke humas,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Ia menegaskan, belum ada penetapan tersangka.
“Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Untuk kerugian negara juga belum ada angka resmi yang dikeluarkan,” ujar Pandra.
Ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Pandra menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Sebelumnya, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengembangan dermaga yang digadang-gadang bakal meningkatkan efisiensi logistik nasional itu.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU yang merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meski telah menerima SPDP, ketujuh orang itu hingga kini masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar masuk dalam daftar program strategis nasional. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat distribusi barang di kawasan perbatasan, namun pelaksanaannya yang mandek menimbulkan kecurigaan penyimpangan yang kini sedang didalami aparat penegak hukum. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : MUHAMMAD NUR