Buka konten ini
Polda Kepri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabil, Nongsa, Batam. Tersangka adalah operator SPBU tersebut.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka,” ujar Zamrul, Jumat (2/5).
Sayangnya, pihak kepolisian belum mau mengungkap identitas operator SPBU Kabil yang dimaksud. Begitu juga, ketika ditanya mengapa hanya operator SPBU yang ditetapkan tersangka, polisi masih irit bicara.
Menurut Zamrul, proses penyidikan terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
“Ini baru tahap awal. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers resmi,” tegasnya.
Zamrul juga menambahkan bahwa pihaknya mempercepat proses hukum ini untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di SPBU lainnya.
Menanggapi penetapan tersangka, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian.
“Pertamina mendukung penuh penegakan hukum oleh aparat.
Kami juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 29 April 2025,” ujar Susanto, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa selama masa sanksi, pihak SPBU diwajibkan memperbaiki mekanisme penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan, Pertamina siap memberikan sanksi lanjutan yang lebih berat.
“SPBU harus memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan aturan. Setiap hari kami terus mengingatkan lembaga penyalur untuk mematuhi ketentuan, baik untuk BBM maupun elpiji,” lanjutnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dan menghindari praktik penyelewengan di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral yang diunggah warga di media sosial menunjukkan aktivitas mencurigakan di SPBU dengan kode 14.294.716 yang terletak di Jalan Patimura, Kabil, Nongsa. Dalam video tersebut, pengendara mengaku tidak bisa membeli Pertalite karena alasan tengah ada audit internal.
Namun, beberapa saat kemudian, terlihat kendaraan berupa becak motor mengisi Pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/4/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Ketika itu, pihak SPBU mengaku sistem digital mereka mengalami gangguan dan menawarkan Pertamax sebagai alternatif kepada warga yang merekam aktivitas tersebut. Namun, lima menit kemudian, sistem kembali normal dan pengisian dengan jeriken terhadap pengendara lain ternyata dilayani.
Kejadian ini melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi dan memicu kemarahan publik. Investigasi dilakukan, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan pemberian sanksi kepada SPBU tersebut. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK