Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital tercatat sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Rinciannya berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun.
Kemudian, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan Maret 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 211 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN.
Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun.
”Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5).
Penerimaan Pajak Kripto
Lebih lanjut, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Penerimaan Pajak P2P Lending
Sementara itu, untuk Pajak fintech (P2P lending) tercatat telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,28 triliun sampai dengan Maret 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp241,88 miliar penerimaan tahun 2025.
Adapun Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun.
Di sisi lain, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga Maret 2025 mencapai Rp2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp94,18 miliar penerimaan tahun 2025.
Sedangkan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun. Dwi memastikan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto.
”Kemudian pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkasnya.(*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny