Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantu UMKM olahan ikan memperoleh sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai syarat agar bisa melakukan ekspor ke luar negeri.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan, mendukung penuh pelaku usaha, khususnya yang memproduksi makanan lokal berbahan dasar ikan untuk dapat melakukan ekspor.
”Dukungan ini diantaranya dengan memberikan kemudahan mengurus sertifikasi HACCP yang menjadi salah satu dokumen ekspor,” katanya di Jakarta, Jumat (2/5) dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, sertifikasi HACCP sebagai jaminan proses produksi telah menerapkan standar sanitasi, higiene dan keamanan pangan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, keberterimaan pasar, serta memperkuat daya saing produk yang dihasilkan.
“Produk makanan lokal berbahan ikan, Badan Mutu telah melaksanakan sertifikasi HACCP pada pempek sehingga dapat memenuhi standar keamanan pangan global,” tuturnya.
Ia mengatakan proses mendapatkan sertifikat HACCP mudah karena dapat diajukan secara daring dan UMKM akan didampingi Inspektur Mutu profesional hingga sertifikat diterbitkan.
”UPT Badan Mutu KKP di tiap – tiap provinsi juga telah menyediakan desk layanan publik atau semacam customer service serta layanan penyedia informasi publik (PPID),” tuturnya.(*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny