Buka konten ini
MALTA (BP) – Sebuah kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza menjadi target serangan drone pada Jumat (2/5) pagi ketika melintasi perairan internasional dekat Pulau Malta, menurut pernyataan Freedom Flotilla Coalition. “Pada pukul 00.23 waktu Malta (05.23 WIB), kapal Freedom Flotilla menjadi target serangan drone. Bagian depan kapal menjadi target sebanyak dua kali, yang menyebabkan kebakaran di lambung kapal,” sebut koalisi itu dilansir Antara.
Pernyataan itu juga menjelaskan bahwa saat ini kapal berada di perairan internasional dekat Malta, dan telah mengirimkan sinyal SOS.
Koalisi mengatakan pemerintah Malta belum merespon sinyal SOS yang telah dikirimkan kapal kemanusiaan sipil tersebut.
Koalisi meminta Malta untuk “memenuhi kewajiban untuk mengambil tindakan dan memastikan keamanan kapal sipil yang mengalami bahaya di wilayahnya” sebagaimana diharuskan oleh hukum maritim internasional.
Armada tersebut dilaporkan sedang melakukan perjalanan ke Gaza membawa bantuan kemanusiaan dalam upaya melawan blokade Israel.
Sumber serangan drone tersebut belum dikonfirmasi.
Sementara itu, Inggris, Kamis (1/5) mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) agar Israel mencabut blokade terhadap bantuan kemanusiaan untuk Gaza, memastikan perlindungan bagi warga sipil, dan mematuhi sepenuhnya hukum humaniter internasional.
“Tidak dapat diterima bahwa Israel telah memblokir dukungan kemanusiaan untuk memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang berarti bahwa warga sipil Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian,” kata perwakilan Inggris Sally Langrish.
Pernyataan tersebut mengikuti pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy baru-baru ini kepada Dewan Keamanan PBB di mana Lammy mendesak kembalinya gencatan senjata “untuk mengakhiri kematian dan kehancuran tanpa henti yang dihadapi warga Palestina setiap hari.”
Langrish menekankan seruan berulang Inggris agar Israel mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dan menegaskan penangguhan izin ekspor senjata tertentu oleh Inggris ke Israel pada September 2024, dengan alasan “risiko yang jelas bahwa ekspor militer tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.”
Langrish menjelaskan berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi upaya bantuan ketika penduduk kekurangan pasokan. Menolak itu akan menjadi pelanggaran hukum internasional, katanya.
Dia menegaskan pula bahwa Inggris menganggap UNRWA sebagai “organisasi kemanusiaan yang tidak memihak” dan mendukung mandat UNRWA. seraya menekankan perlunya badan tersebut untuk menegakkan netralitas yang ketat dan menyelidiki setiap tuduhan pelanggaran. (***)
Reporter : JP Group
Editor : andriani susilawati