Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Seorang oknum anggota polisi kembali mencoreng institusi. Teddy Syafriadi, personel Polda Kepulauan Riau, kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/4). Ia didakwa menggelapkan sepeda motor milik rekan sesama polisi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fery Fadli, didampingi hakim anggota, Irfan dan Mona. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erick, menghadirkan Muhammad Risky Chandra sebagai saksi utama.
“Saya tidak terlalu mengenal dekat terdakwa. Tapi saat itu dia meminjam motor saya di depan gudang Polda Kepri. Katanya, dia mau ke rumah susun,” ujar Risky saat memberikan kesaksian di ruang sidang.
Risky mengaku tidak menaruh curiga dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada Teddy. Namun, motor itu tak kunjung dikembalikan. Beberapa hari kemudian, ia mendengar kabar bahwa Teddy tengah dalam pengawasan Provost karena hasil tes urine menunjukkan ia positif narkoba.
“Apalagi saat itu saya dengar dia juga sedang dicari Provost,” katanya.
Risky kemudian melapor ke Polda Kepri. Dari penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh Teddy kepada pihak lain. “Motor saya digadaikan Rp1,5 juta. Padahal harga pasarannya sekitar Rp17 juta,” ungkap Risky.
Meski sepeda motor akhirnya dikembalikan, kondisinya telah berubah. Pelat nomor diganti dan beberapa aksesori hilang. Risky menegaskan bahwa ia tidak pernah mencabut laporan yang telah dibuat secara resmi.
Teddy saat ini tengah menjalani proses hukum atas dua pelanggaran berat, yakni penyalahgunaan narkoba dan penggelapan barang milik rekan sesama anggota. Ia ditempatkan secara khusus oleh institusinya sejak dinyatakan positif narkoba, dan kini kembali harus menghadapi tuntutan pidana.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung. Kasus ini kembali menyorot perhatian publik terhadap pelanggaran di internal kepolisian. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK