Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mundurnya Hasan Nasbi dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) tidak berdampak pada gugatan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2024 tentang Pembentukan PCO. Sebab, pemohon, Windu Wijaya, tidak mencabut gugatannya.
Windu Wijaya menilai, keputusan Hasan Nasbi mundur dari jabatan Kepala PCO adalah hak. Namun, itu tidak memengaruhi gugatannya. ”Permohonan uji materi terhadap perpres tetap saya lanjutkan,” ujarnya, Rabu (30/4).
Gugatan yang diajukan Windu itu tidak menyoroti personal yang menjabat sebagai kepala PCO. Namun, lebih pada kerangka hukum yang dirancang dan dijalankan.
Konsep dasar Perpres PCO dinilai bermasalah karena membuat kewenangan komunikasi politik di lingkaran istana tumpang tindih. Ada dualisme fungsi antara PCO dan posisi Juru Bicara Presiden. “Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut persoalan konstitusional,” jelasnya.
Solusi atas persoalan itu, kata Windu, adalah dengan mencabut Perpres 82/2024. Lalu, menyusun ulang regulasi secara hati-hati, terbuka, dan konstitusional. “Dengan cara itu tata kelola komunikasi kepresidenan dapat dikembalikan ke jalur yang benar, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang akuntabel,” paparnya.
Persoalan Komunikasi
Pengamat Politik Badan Risat Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, mundurnya Hasan Nasbi menjadi cerminan persoalan komunikasi di lingkaran istana. Menurut dia, peran PCO belum optimal.
Menurut Wasisto, PCO berjarak dengan istana. Itu terlihat dari lokasi Kantor PCO yang berada di luar lingkaran istana. “Mengisyaratkan bahwa PCO berada di luar lingkar dalam dan strategis presiden,” ujarnya.
Lokasi kantor yang berjauhan dengan istana menghambat pola komunikasi. Misalnya, hasil rapat di istana cenderung langsung disampaikan oleh presiden atau pejabat yang berwenang bukan kepala PCO. “Hal ini perlu ada pembenahan,” ucap Wasisto. Kendala lain di PCO yaitu minimnya akses ke lingkar istana.
Wasisto menambahkan, penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi selaku juru bicara yang baru dinilai sebagai langkah untuk membenahi komunikasi publik melalui media. ”Sebagai bagian lingkar dalam presiden, mensesneg bisa menjembatani kebijakan presiden dengan aspirasi publik lewat media,” terangnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO