Buka konten ini
BATAM (BP) – AN, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Madura, Jawa Timur, berencana menyelundupkan sabu seberat 805 gram ke kampung halamannya. Aksi pria 31 tahun ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Batam mencurigai gerak-geriknya saat berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, penyelundupan yang dilakukan AN dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam sandal yang digunakannya. “Sandalnya dimodifikasi. Petugas mencurigai adanya gelembung pada sandal, dan keterangannya berubah-ubah,” ujarnya di Kantor BC Batam, Batuampar, Selasa (29/4).
Dari pengakuan AN, sabu tersebut didapat dari rekan kerjanya berinisial R, yang juga berasal dari daerah yang sama. Ia diupah Rp40 juta untuk membawa barang haram tersebut.
“R ini rekan kerjanya sebagai buruh bangunan di Malaysia. Dan AN ini diminta mengantarkan sabu ke rumah sakit di sana (Madura),” kata Zaky.
Kepada petugas, AN mengaku sudah bekerja di Malaysia selama dua tahun. Ia ke Batam menggunakan kapal kayu dan melalui pelabuhan tikus.
“Ia menumpang kapal kayu bersama delapan orang lainnya yang tidak dikenal. Semua proses pemulangan diatur oleh rekannya, R,” ungkap Zaky.
Zaky menambahkan, pelaku baru pertama kali melakukan penyelundupan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan bukti nyata dalam upaya memberantas peredaran narkotika dengan menyelamatkan 4.000 jiwa, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp6,5 miliar,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG