Buka konten ini

ANGGOTA DPRD Batam berinisial MR dilaporkan ke Polresta Barelang oleh seorang pengusaha Batam, Hendriyanto Dakhi. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan dengan kerugian materi hingga miliaran rupiah.
Melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, Hendriyanto membeberkan sejumlah bukti dugaan pemerasan MR terhadap kliennya. Kepada Batam Pos, Natalis menyebut MR meminta agar kliennya mencairkan tagihan hasil kerja sama bisnis dengan alasan akan diberikan kepada institusi penegak hukum, yakni Polda Kepri dan Polresta Barelang.
“MR menghubungi klien saya via WhatsApp dan meminta uang untuk keperluan Lebaran Polda dan Polresta. Masih banyak bukti lain seperti kontrak, transfer, cek transaksi, dan dokumen pendukung lainnya. Semua bukti itu sudah kami serahkan ke polisi,” ujar Natalis, Selasa (29/4).
Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya berasal dari proyek kerja sama jual beli pasir Seatrium hasil pendalaman alur laut di kawasan PT SMOE Indonesia-nama perusahaan PT Seatrium. Awalnya, proyek berjalan lancar hingga kemudian dihentikan aparat.
Kasus bermula pada 2023, saat PT SMOE melakukan pendalaman alur laut menggunakan jasa PT Mantara. Hasil pengerukan berupa pasir seatrium. Karena pemilik pasir tak memahami regulasi, mereka menggandeng seseorang berinisial HA.
HA lantas menyewa PT GT Solution yang memiliki NIB penjualan pasir. Dalam kontrak pribadi antara PT SMOE dan HA, disepakati bahwa HA wajib memberikan uang muka sebesar Rp1 miliar sebelum menurunkan alat berat.
Namun, HA tak mampu membayar dan mencari pemodal, yaitu Hendriyanto Dakhi, dengan kesepakatan bagi hasil. Setelah kerja sama terbentuk, muncul kendala perizinan sehingga kawasan belum mengizinkan pengeluaran pasir.
“Klien kami bersama rekannya, E, lalu mengurus perizinan ke dinas terkait. Mereka diminta membayar pajak MBLB sebesar Rp230 juta, atau 20 persen dari harga jual pasir,” jelas Natalis.
Setelah pajak dibayar, proyek berjalan normal. Namun, sebulan kemudian, sejumlah personel dari Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kep-ri datang ke lokasi dan meng-hentikan proyek, meski dokumen izin telah ditunjukkan.
Hendriyanto lalu meminta bantuan MR agar bisa bertemu Kapolresta Barelang saat itu, Kombes Heribertus Ompusunggu. Pertemuan berhasil, namun MR disebut meminta komisi Rp50 ribu per meter kubik pasir dan saham sebesar 20 persen. Kliennya juga diminta melakukan pembayaran lewat perusahaan milik MR.
Menjelang Lebaran, 21 Maret 2025, MR kembali meminta uang Rp500 juta dengan alasan untuk Polda dan Polresta. Kliennya hanya bisa memenuhi Rp350 juta. Dua hari setelah uang diterima, proyek kembali dihentikan polisi tanpa penjelasan. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Belakangan, kata Natalis, diketahui penghentian proyek terjadi atas permintaan DPRD, terutama MR.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan sedang berlangsung. “Benar, masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, juga mengonfirmasi laporan itu. “Laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi.
PDIP Siap Proses Internal MR
Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo, menyatakan sudah menerima laporan dari DPC PDIP Batam soal dugaan kasus ini. Laporan disampaikan oleh Ketua DPC Batam Nuryanto (Cak Nur) dan Sekretaris Ernawati.
Menurutnya, laporan menyebut MR—anggota fraksi PDIP DPRD Batam—diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pengancaman terhadap pengusaha. Soerya telah meminta DPC memanggil MR untuk klarifikasi.
“Kami tidak bisa menyatakan bersalah atau tidak sebelum ada keputusan hukum. Namun, proses klarifikasi internal tetap berjalan,” ujarnya.
Soerya menegaskan tidak ada mandat dari partai untuk tindakan seperti itu. Jika tidak diklarifikasi, citra partai bisa tercoreng.
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengaku baru mengetahui kasus ini dan langsung melaporkan ke DPD. Klarifikasi terhadap Mangihut direncanakan secepatnya.
“Kami jadwalkan pemanggilan paling lambat lusa,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Kepri, Jamsir, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa partai memiliki mekanisme disiplin, termasuk mahkamah partai. “Kami akan fokus pada penegakan disiplin. Soal hukum, biarlah ditangani aparat,” kata Jamsir. (***)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO – YOFI YUHENDRI – ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG