Buka konten ini
SEMARANG (BP) – Usulan pemekaran wilayah Solo Raya menjadi Daerah Istimewa Solo yang akhir-akhir ini mencuat, ditanggapi oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Menurut Lutfi, kebijakan pemekaran wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Jadi, Daerah Istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi,” jelas Luthfi dilansir dari Radar Semarang (grup Batam Pos), selepas meninjau kesiapan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Senin (28/4).
Menurut Luthfi, sebelum membentuk daerah istimewa, diperlukan kajian mendalam terlebih dulu. Terutama menyangkut aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Kendati demikian, semua proses dan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Hingga kini, kata Luthfi, belum ada pembahasan terkait pembentukan Daerah Istimewa Solo. Pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. “Sampai sekarang belum (ada pembahasan). Tapi semuanya kan pusat, kita hanya menginduk saja,” jelasnya. Selama kebijakan itu dapat mendorong pertumbuhan dan kemudahan bagi Jateng, lanjut Luth-fi, pihaknya akan mendukung.
Sebelumnya, usulan Solo menjadi daerah istimewa mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri, Kamis (24/4) lalu. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebut ada masukan 6 wilayah dijadikan daerah istimewa. Salah satunya Solo. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO