Buka konten ini
Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (25/4).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu sebagai hakim anggota, menghadirkan Satria untuk diperiksa lebih mendalam terkait aliran dana dan penyisihan barang bukti sabu yang turut menyeret sembilan mantan anak buahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti peran Satria dalam mengambil keputusan strategis saat pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Satria mengungkap bahwa dirinya menerima informasi dari Unit 1 terkait rencana masuknya 100 kilogram sabu ke Batam.
Namun, aksi penindakan urung dilaksanakan dengan alasan keterbatasan dana untuk membayar informan.
”Biaya informan kami tetapkan Rp20 juta per kilogram. Kalau ada 100 kilogram, berarti dibutuhkan Rp2 miliar. Sementara anggaran saat itu hanya Rp880 juta, dan saya baru sebulan menjabat,” ujar Satria di ruang sidang.
Pernyataan itu langsung dikritik JPU. Jaksa menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat negara telah menyediakan dana operasional yang cukup, dan mempertanyakan keputusan Satria menunda operasi.
Menanggapi itu, Satria berdalih bahwa kekurangan dana seharusnya bisa ditutupi dengan skema cicilan atau menggunakan dana pribadi.
”Kalau kurang Rp120 juta, sebenarnya masih bisa kami tutupi,” katanya.
Satria juga menjelaskan bahwa realisasi anggaran terbentur kebutuhan operasional satuan, seperti bahan bakar, alat tulis kantor, hingga penyelidikan rutin.
Masalah lain muncul terkait jumlah sabu yang dilaporkan. Dari informasi awal 100 kilogram, kemudian turun menjadi 50 kilogram, hingga akhirnya hanya 35 kilogram yang disita sebagai barang bukti.
Ironisnya, hingga kini, informan yang disebut-sebut belum menerima sepeser pun dana, meskipun pengajuan pencairan sudah dilakukan sejak Juli 2024.
”Dana baru cair Agustus dan sampai sekarang sumber informasi belum dibayar,” beber Satria.
Kasus ini bermula dari informasi terkait rencana penyelundupan 300 kilogram sabu dari Malaysia. Namun dalam rencana penindakan, hanya 100 kilogram yang diakui sebagai barang bukti resmi.
Dalam sebuah pertemuan di One Spot Coffee, Batam, disepakati bahwa 90 kilogram sabu akan dijadikan barang bukti, sementara 10 kilogram sisanya dialokasikan untuk ”biaya operasional” dan pembayaran informan.
Meski awalnya mengaku menolak skema tersebut, Satria akhirnya menyetujuinya.
Kini, seluruh tindakan itu menyeretnya ke meja hijau bersama 11 terdakwa lainnya. Para terdakwa diduga melakukan penggelapan barang bukti dan penyalahgunaan wewenang sepanjang periode 15 Juni hingga 8 September 2024.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. (***)
Reporter: AZIS MAULANA
Editor : FISKA JUANDA