Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus dugaan penipuan investasi asuransi BNI Life dengan korban puluhan orang dan kerugiaan belasan miliar rupiah masih berproses di Polda Kepri dan Polresta Lingga. Meski sudah ada alat bukti kuat, ternyata polisi belum menetapkan tersangka. Bahkan, Safaringga terduga pelaku dan BNI Life belum bertanggung jawab atas kerugian korban.
Firma Hukum Handhaver Van Justice, yang terdiri atas Agustianto, Triwansaki, dan Hasan Albana menjadi kuasa hukum dari lima orang korban, mengatakan, sampai saat ini korban tak menerima keuntungan sama sekali. Bahkan uang yang dijadikan investasi tak kunjung kembali.
“Untuk korban tak ada menerima uang mereka sama sekali, begitu juga dengan janji keuntungan tak pernah merek terima, meski sudah lewat batas waktu,” jelas Agustianto.
Ia menuturkan, salah seorang korban juga nyaris mengakhiri hidupnya setelah mengalami kerugian hampir Rp1 miliar akibat investasi asuransi yang diduga bodong. Korban merasa tertekan secara psikis, hubungan rumah tangganya terguncang, dan hingga kini belum mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan.
“Salah satu dari korban sempat hendak bunuh diri karena tak tahan dengan permasalahan tersebut. Apalagi saat menginvestasikan uang, korban tak memberi tahu suaminya. Dan investasi hampir Rp1 miliar memakai nama sepupu,” sebut Agustianto.
Dijelaskannya, para korban dirayu oleh Safaringga untuk ikut dalam invetasi tersebut. Meski tidak saling kenal, ternyara Safaringga nekat mendatangi kediaman para korban untuk menawarkan investasi tersebut.
“Yang anehnya, pelaku tahu kalau korban memiliki tabungan BNI. Korban yang didatangi rumahnya adalah mereka yang memiliki tabungan. Itu aneh, karena mereka tahu para korban punya tabungan,” jelasnya.
Tawaran keuntungan bervariasi diberikan kepada para korban, mulai dari cashback 2,5 persen dalam tiga bulan hingga 20 persen per bulan. Semua transaksi, klaim kuasa hukum, dilakukan di Kantor Cabang BNI Dabo, Lingga, dengan atribut resmi seperti seragam dan kuitansi BNI.
“Korban sempat menolak berkali-kali, namun terus ditekan secara psikologis. Safaringga menghubunginya hampir setiap hari, hingga korban merasa iba dan akhirnya menyerahkan dana dengan janji akan mendapatkan keuntungan dalam satu bulan,” ujar Agustianto.
Sedangkan Saki menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan tiga pihak sekaligus ke polisi, yakni Safaringga, BNI Life, dan BNI Cabang Dabo. Mereka meyakini, transaksi yang dilakukan oleh Safaringga diketahui dan dibiarkan oleh institusi, mengingat semua aktivitas menggunakan fasilitas dan identitas resmi BNI.
“Kami menduga keras adanya pembiaran dari pihak bank dan perusahaan asuransi. Harusnya mereka memiliki sistem pengawasan internal yang ketat, apalagi ini melibatkan transaksi tunai dalam jumlah besar, yang sesuai aturan OJK wajib dilaporkan sebagai transaksi mencurigakan,” tegas Triwansaki.
Selain kerugian korban, tim hukum juga mengungkap adanya indikasi pencucian uang (tindak pidana pencucian uang atau TPPU). Setidaknya, ada empat istri pejabat yang disebut turut menerima aliran dana dari transaksi tersebut. Keempatnya juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Sampai hari ini, kami heran kenapa Safaringga masih bebas berkeliaran. Padahal bukti yang kami serahkan sudah sangat kuat untuk menjadikannya tersangka,” tambah Saki
Di tempat yang sama, Hasan mendesak agar seluruh dana yang telah disetorkan oleh para korban dikembalikan. Mereka menilai kerugian yang dialami bukan hanya materi, tapi juga trauma psikologis yang dalam.
“Yang kami perjuangkan adalah keadilan. Ini bukan kasus sepele. Ada korban yang sampai ingin bunuh diri. Kami minta pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi. Pihaknya telah meminta keterangan para saksi beberapa waktu lalu. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG