Buka konten ini
Tanjungpinang (BP) – Polresta Tanjungpinang tengah memburu oknum manajer di Tanjungpinang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, polisi masih memburu dan melacak keberadaan buronan atas nama Candro Maikel, 31, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum manajer salah satu restoran cepat saji di Tanjungpinang ini diduga telah melakukan perbuatan asusila disertai ancaman terhadap karyawan restoran pada Agustus 2024 lalu.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 289 KUHP karena telah melakukan ancaman kekerasan atau perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan seseorang (korban).
Kepala Polresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wah-yudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat DPO tersebut pada bulan Maret 2025 lalu. ”Ya benar. Orang (tersangka) ini sudah tidak lagi berada di Tanjungpinang,” ungkap Hamam kepada Batam Pos, Kamis (24/4).
Menurut Hamam, saat ini pihaknya masih melacak keberadaan tersangka. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Polres lain di Indonesia untuk menemukan keberadaan tersangka.
”Masih kami cari (tersangka). Jika sudah terbit surat DPO, berarti sudah kami sebar informasi ini ke seluruh jajaran Polres lain,” tegas Kapolresta. (*)
Reporter : Yusnadi Nazar
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI