Buka konten ini
SOLO (BP) – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak hadir dalam sidang perdana atas dua gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya, Kamis (24/4).
Ketidakhadiran Jokowi dikarenakan dirinya tengah melakukan kunjungan ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus. Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelum sidang dimulai.
“Kebetulan posisi beliau kemarin masih di Jakarta, dan barusan saya mendapat informasi bahwa Pak Jokowi diutus langsung oleh Presiden Prabowo untuk melayat ke Vatikan atas wafatnya Paus Fransiskus. Berapa hari keberadaannya di sana, saya kurang tahu pasti,” ujar Irpan.
Sidang perdana ini, lanjut Irpan, pada dasarnya hanya membahas pemeriksaan kelengkapan administratif seperti surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan identitas hukum. “Intinya hanya proses formalitas administratif yang dilakukan majelis hakim,” jelasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Irpan menyebut Jokowi memilih untuk mengedepankan jalur mediasi sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
“Dalam perkara perdata, mediasi menjadi langkah yang wajib ditempuh sebelum masuk ke pokok perkara. Kami akan pelajari terlebih dahulu resume gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu baru kami koordinasikan dengan Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak,” paparnya.
Irpan menegaskan bahwa ia tidak dapat langsung mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan kliennya.
Irpan ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi dalam dua gugatan berbeda. Pertama, gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal mobil Esemka yang sempat digadang-gadang sebagai mobil nasional. Kedua, adalah gugatan perdata terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi. Saat ditanya mengenai salah satu penggugat kasus ijazah palsu yang diketahui kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Irpan enggan berkomentar lebih jauh. “Itu bukan ranah kami. Tidak tepat jika saya menanggapi persoalan tersebut. Lebih baik ditanyakan kepada penyidik atau pihak pelapor. Sekali lagi saya tegaskan, status hukum tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini, dan kami tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Tak hanya Joko Widodo. Gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal Mobil Esemka yang dialamatkan juga ke mantan wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2 juga tidak hadir dan tidak memberikan kuasa kepada siapapun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4). Sidang yang dipimpin Putu Gede dengan hakim anggota Joko Waluyo dan Subagyo berlangsung selama 30 menit dengan agenda pemeriksaan sejumlah berkas. Terlihat pihak penggugat, Aufaa Luqmana hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Sigit N. Sudibyanto.
Untuk PT Solo Manufaktur Kreatif sebagai tergugat dua, diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang pun diputus untuk ditunda selama dua pekan, dengan pemanggilan ulang kepada Ma’ruf Amin. Setelah sidang, Sigit menjelaskan, penundaan sidang karena belum lengkapnya semua pihak. ”Sidang bisa ditunda dan dikirim surat panggilan ulang. Ketika nanti dua kali tidak hadir, maka tergantung majelis hakim, apakah akan meneruskan sidang, dan tergugat dianggap tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” beber Sigit.
“Tadi sudah di-tracking oleh Pengadilan, bahwa surat (panggilan sidang) sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan (Ma’ruf Amin) di Koja, Jakarta Barat, dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kenapa kemudian tidak datang, kami tidak tahu,” tambahnya.
Sementara itu, Sundari, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO