Buka konten ini
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, melakukan audiensi bersama PT Pelabuhan Kepri untuk membahas rencana pelaksanaan kegiatan Ship to Ship (STS) di wilayah Selat Riau hingga daerah Berakit. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (23/4). Pertemuan juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri, dan Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Nyanyang berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung pelaksanaan kegiatan STS, terlebih di tengah ketegangan global yang berdampak pada sektor tarif perdagangan.
”Perang tarif Amerika tentu memberi pengaruh. Maka dari itu, kami ingin Kepri siap dan bisa mengambil peluang dari kondisi ini,” ujar Nyanyang.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini sudah tersedia, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Tarif dan Kegiatan Badan Usaha Pelabuhan. Menurutnya, Perda ini menjadi pijakan utama agar aktivitas STS bisa segera dijalankan secara legal dan terstruktur.
Nyanyang berharap BUP Kepri dapat merealisasikan kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
”Mudah-mudahan BUP dapat mengadakan kegiatan ini sesuai dengan Perda yang sudah ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaksanaan STS tinggal menunggu sinkronisasi akhir dengan berbagai stakeholder, termasuk instansi yang tergabung dalam CIQP (Customs, Immigration, Quarantine, and Port Authority).
Koordinasi antarlembaga menjadi faktor utama yang saat ini tengah difokuskan.
Mengenai hambatan, ia menyebut tantangan utamanya adalah komunikasi dan koordinasi lintas lembaga. ”Minggu depan kami akan bertemu dengan stakeholder, termasuk Kejati, untuk membahas permasalahan tarif dan lainnya,” lanjutnya.
Ia juga memberikan penjelasan terkait istilah dalam dunia pelabuhan, seperti labuh dan tambat.
Menurutnya, kegiatan labuh tambat memiliki payung hukum yang jelas sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, di mana wilayah 12 mil laut dari daratan menjadi kewenangan provinsi.
Dengan demikian, kegiatan STS yang direncanakan di perairan Kepri masuk dalam ranah kewenangan pemerintah provinsi, dan bisa dijalankan tanpa harus menunggu keputusan pusat.
Untuk itu, Nyanyang optimistis kegiatan ini akan memberikan dampak positif yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BUP dan Kementerian Perhubungan agar kegiatan STS dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian daerah.
“Potensinya sangat luar biasa. Jika PAD bisa ditambah dengan stimulus dari kegiatan ini, maka efeknya akan signifikan,” ujar Nyanyang. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI