Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah memeriksa belasan saksi terkait laporan dugaan penipuan berkedok investasi asuransi BNI Life. Di antara saksi yang diperiksa adalah para korban yang diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
“Masih dalam proses penyelidikan, dan kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, di antaranya korban,” ujar Argya.
Menurutnya, proses penyelidikan bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti guna menentukan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam laporan tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum beberapa korban, Triwansaki, menjelaskan bahwa pihaknya berharap laporan kliennya dapat segera diproses. Ia juga menyebut tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan investasi tersebut.
“Harapan kami kasus ini bisa segera diproses. Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain,” tegas Saki.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok investasi asuransi mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Puluhan orang diduga menjadi korban investasi asuransi BNI Life dengan total kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Salah satu korban, Lians Dwi, warga Lingga, mengaku tertarik membeli produk asuransi BNI Life pada tahun 2023 setelah dihubungi oleh Safaringga, yang mengaku sebagai agen resmi. Dengan iming-iming keuntungan cepat dan hadiah menarik, Lians menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp315 juta. Namun, pada Januari 2025, saat hendak mencairkan dana, klaimnya tidak dapat diproses dan produk yang ditawarkan ternyata palsu.
Atas kerugian tersebut, Lians akhirnya melapor ke Polda Kepri dengan nilai kerugian Rp315 juta. Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Handhaver Van Justice yang terdiri atas Agustianto, Triwansaki, dan Hasan Albana.
Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan investasi berjangka pendek, cashback, serta hadiah menarik dari produk asuransi BNI Life. Namun kenyataannya, para korban tidak dapat mencairkan dana yang telah disetorkan.
“Untuk kerugian lima klien kami kurang lebih Rp5 miliar. Namun dalam perkara ini diduga ada puluhan korban dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah,” sebutnya.
Pihak kuasa hukum tidak hanya melaporkan individu, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban institusional dari BNI Life. Hal ini karena seluruh transaksi berlangsung melalui Bank BNI, bahkan beberapa korban menyerahkan uang secara langsung di Kantor Bank BNI Dabo.
“Karena itu, kami menilai BNI Life harus bertanggung jawab atas praktik yang diduga menyesatkan ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Triwansaki juga menduga adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan kalangan elite di Kabupaten Lingga. “Ada dugaan dana juga mengalir ke istri-istri pejabat penting di Lingga. Kami minta kasus ini diusut tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan karyawan BNI Life, anak perusahaan dari Bank Negara Indonesia (BNI), semakin mencuat di Kalangan Masyarakat Dabo, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Investasi bodong yang menyeret salah seorang mantan karyawan BNI Life atas nama Safaringa diduga mengelabui korban dengan janji manis berupa profit sebesar 20 persen dari modal yang diinvestasikan. Namun pada kenyataannya, bukan mendapatkan keuntungan malah justru menjerumuskan mereka ke dalam kerugian yang sangat besar.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan pada Maret 2025, ketika salah satu warga yang merasa dirinya korban melampiaskan kekecewaannya melalui unggahan viral di akun media sosial Facebook miliknya. Postingan tersebut membuka tabir praktik penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan BNI Life. Safaringga diketahui pernah bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang.
Salah satu korban yang ikut terseret dalam lingkaran investasi bodong ini, melalui kuasa hukumnya MHD. Fadhli, akhirnya angkat bicara. Saat diwawancarai koran ini di Polres Lingga, beberapa waktu lalu, Fadhli menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan termasuk salah satu dari korban penipuan yang dilakukan secara terorganisir.
“Kami hadir ke Polres Lingga untuk memenuhi undangan verifikasi perkara. Selama pemeriksaan yang memakan waktu sekitar tiga jam, kami telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, termasuk rekening koran dan slip setoran yang diterbitkan oleh terlapor,” ujar Fadhli.
Fadhli menjelaskan, kliennya pertama menginvestasikan dana sebesar Rp40 juta. Dalam sebulan, ia dijanjikan keuntungan 20 persen atau sekitar Rp8 juta. Imbal hasil tersebut kemudian diputar kembali bersama tambahan modal, hingga total investasi bertambah menjadi Rp50 juta.
Cara serupa terus berjalan hingga dana senilai lebih dari Rp2 miliar ditransfer ke rekening kliennya. Namun, sebagian besar dana itu langsung dikembalikan ke Safaringga sebagai bagian dari proses investasi berkelanjutan.
“Akumulasi dana yang sudah kami investasikan kembali ke terlapor juga mencapai Rp2.466.590.000. Dari selisih dana keluar dan masuk, tersisa sekitar Rp416.740.000 juta di tangan kami. Setelah dikurangi dengan modal awal investasi klien saya sebesar Rp246.310.000 juta, maka profit akhir yang tersisa di rekening klien kami hanya sekitar Rp170.430.000 juta,” jelas Fadhli.
Ia pun membantah keras tudingan bahwa kliennya menerima miliaran rupiah sebagai keuntungan dari investasi tersebut. “Slip setoran yang kami terima menggunakan kop resmi BNI Life. Wajar jika klien kami percaya investasi ini legal. Sayangnya, belakangan baru kami sadari bahwa semua itu hanyalah tipu daya,” imbuhnya.
Fadhli juga menyampaikan, pihaknya sempat memilih diam demi menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan. Namun kini, dengan kasus yang mulai bergulir di ranah hukum, ia merasa perlu untuk meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Kami tidak tahu apakah klien kami satu-satunya korban. Tapi informasi yang kami dapat, BNI Life juga telah melaporkan kasus ini ke aparat. Hanya saja kami belum tahu pasti ke mana laporan itu ditujukan,” katanya.
Dengan tegas, ia mengatakan bahwa kliennya bukan bagian dari komplotan pelaku. “Kami justru korban. Kami pun ikut tertipu oleh dokumen dan presentasi yang terlihat resmi dan meyakinkan ini,” tutupnya.
Kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian. Publik pun menanti hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas modus dan jaringan dalam dugaan investasi bodong yang telah merugikan banyak pihak tersebut. (*)
Reporter : YASHINTA – VATAWARI
Editor : RYAN AGUNG