Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Eko Aryanto, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang putusannya dalam kasus Harvey Moeis memicu kontroversi, termasuk dalam gerbong mutasi besar-besaran yang dilakukan Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 10 pengadil di PN Surabaya, tempat Gregorius Ronald Tannur divonis bebas, juga turut digeser.
Perombakan besar itu dilakukan baik di level hakim Mahkamah Agung, hakim PN, hingga posisi ketua PN. Kinerja para “wakil Tuhan” memang tengah jadi sorotan tajam, terutama setelah terbongkarnya tindak transaksional yang berbuntut putusan bebas di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Di PN Jakarta Pusat, kasus yang sekarang ditangani Kejaksaan Agung adalah putusan bebas untuk tiga korporasi terdakwa kasus minyak sawit mentah.
Di PN Jakarta Pusat, MA memutasi sebanyak 11 orang, termasuk Eko Aryanto. Eko bersama empat hakim lain memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, suami aktris Sandra Dewi tersebut divonis 20 tahun penjara. Saat ini, kasus itu masuk tingkat kasasi. Eko dimutasi ke PN Sidoarjo.
Di PN Surabaya, dari 10 hakim yang dimutasi, yang terjauh dialami I Dewa Gede Suarditha yang dipindah ke Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, ada empat hakim PN Malang yang dipindahkan ke Jakarta dan Surabaya.
Ketua MA Sunarto menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan pada 22 April 2025, tepatnya pukul 20.00 WIB. Selain 199 hakim, mutasi juga menyasar 68 panitera. Dia berdalih mutasi tersebut untuk penyegaran di institusi peradilan.
“Dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ujarnya dalam keterangan video, Rabu (23/4).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai langkah itu tepat. “Membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakim-hakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” ujarnya.
Dukungan Komisi Yudisial Komisi Yudisial (KY) juga mendukung kebijakan Mahkamah Agung. Kebijakan itu merupakan upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan.
”Terlebih pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim,” kata anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, kemarin.
Mukti menyebut, rentetan kasus suap berpotensi menggerus kepercayaan publik. Karena itu, KY siap memberikan masukan, khususnya berkaitan dengan penelusuran rekam jejak.
Sita Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Uang setara Rp5,5 miliar itu ditaruh di dalam koper. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukannya di bawah kasur di rumah milik Ali Muhtarom (AM), satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis bebas tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak sawit mentah.
Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Total ada delapan tersangka. Untuk hakim, selain Ali, yang juga sudah berstatus tersangka adalah Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin.
Tersangka lain adalah M. Arif, ketua PN Jakarta Selatan yang ketika kasus tersebut disidang masih menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat. Juga, Marcella Santoso serta Aryanto yang sama-sama advokat. Plus, Junaidi Sabih, advokat sekaligus dosen, serta Tian Bahtiar, direktur pemberitaan JakTV.
Penyidik mendalami kemungkinan uang yang ditemukan di rumah AM itu merupakan suap dalam kasus lain. Penyitaan juga dilakukan terhadap aset Aryanto berupa kapal pesiar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, penggeledahan yang berbuah ditemukannya uang dalam koper itu dilakukan di sebuah rumah di Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Rinciannya, 3.600 lembar dengan nominal per lembarnya 100 dolar AS (USD). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG