Buka konten ini
KASUS dugaan penipuan berkedok investasi asuransi menyeruak di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Puluhan orang diduga menjadi korban investasi asuransi dari BNI Life dengan kerugiaan diperkirakan belasan miliar.
Salah satu korban, Lians Dwi, warga Lingga, pada 2023 ia tertarik membeli produk asuransi BNI Life setelah dihubungi oleh Safaringga, yang mengaku sebagai agen resmi. Dengan janji keuntungan cepat dan hadiah menarik, Lians menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp315 juta. Namun pada Januari 2025, saat hendak mencairkan dana, ternyata klaim tidak bisa diproses dan produk yang ditawarkan ternyata palsu.
Atas dugaan kerugiaan itu, Lians akhirnya membuat laporan ke Polda Kepri, dengan kerugiaan Rp315 juta. Laporan polisi tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Handhaver Van Justice, yang terdiri atas Agustianto, Triwansaki, dan Hasan Albana.
“Ada lima orang korban yang menjadi klien kami, salah satunya telah membuat laporan ke Polda Kepri pada pertengahan Maret lalu. Total kerugian dari kelima korban kurang lebih Rp5 miliar,” ujar Triwansaki, salah satu tim kuasa hukum, Selasa (22/4).
Menurut dia, modus penipuan dilakukan kepada para kliennya dengan iming-iming investasi berjangka pendek, cashback, serta hadiah menarik dari produk asuransi BNI Life. Namun kenyataannya, para korban tidak dapat mencairkan dana yang telah mereka setorkan.
“Berdasarkan pengakuan para korban dan bukti yang kami terima, nilai kerugian sementara mencapai hampir Rp5 miliar. Tapi ini baru sebagian, karena ada puluhan korban, di antaranya juga sudah ada yang melapor ke Polres Lingga. Dugaan kerugiaan diperkirakan belasan miliar,” ungkapnya
Dijelaskan Saki, pihaknya tidak hanya melaporkan individu, tetapi juga turut melaporkan tanggung jawab institusi BNI Life. Hal itu dikarenakan semua transaksi berlangsung melalui Bank BNI, bahkan beberapa korban melakukan penyerahan uang secara langsung di Kantor Bank BNI Dabo.
“Karena itu kami menilai BNI Life harus bertanggung jawab atas praktik yang diduga menyesatkan ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Triwansaki juga menduga ada aliran dana mencurigakan yang melibatkan kalangan elite di Kabupaten Lingga. “Ada dugaan dana juga mengalir ke istri-istri pejabat penting di Lingga. Kami minta kasus ini diusut tuntas,” tambahnya.
Menanggapi laporan ini, Kepala Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Benar, laporan dari korban telah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan. BNI Life juga melaporkan karyawannya terkait kasus ini. Jadi kami akan mengkaji semua keterangan dan bukti dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Laporan ini masuk dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, jo Pasal 33.
Kasus ini membuka tabir gelap praktik investasi bodong yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi. Para korban berharap Polda Kepri dapat bertindak cepat dan memberikan keadilan atas kerugian besar yang mereka alami.
Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong yang mencaplok nama BNI Life yang dilakukan oleh mantan oknum karyawan BNI Life cabang Dabo, Safaringga, sedikit demi sedikit mulai terpecahkan. Kasus investasi bodong ini sempat booming di Kabupaten Lingga pada pertengahan Ramadan lalu akibat status di akun Facebook salah seorang masyarakat Dabo yang mengaku dirinya sebagai korban dari investasi bodong ini.
Opini liar pun semakin hari mulai berkembang setelah terbitnya status lainnya di akun Facebook milik salah seorang warga tersebut hingga menyeret beberapa nama yang diduga sebagai komplotan dari pelaku investasi bodong ini. Akibat dari opini liar yang semakin berkembang di kalangan masyarakat Kabupaten Lingga, permasalahan ini pun akhirnya ditempuh ke ranah hukum walaupun hal ini sempat senyap pada awal-awal proses hukum sedang berjalan.
Seiring berjalannya proses hukum, satu demi satu fakta dan kebenaran mulai terungkap. Namun, hal ini masih menjadi problem karena ada yang diduga sebagai komplotan pelaku investasi bodong ini mengaku sebagai korban dan lain sebagainya.
Namun, teka-teki terkait siapa otak dan dalang di balik investasi bodong ini akhirnya terpecahkan. Safaringga, mantan karyawan BNI Life cabang Dabo yang diduga sebagai pelaku utama dan ketua dari komplotan investasi bodong ini akhirnya angkat bicara.
Dalam pengakuannya, Safaringga mengatakan bahwa dirinya hanya seorang diri menjalankan rencananya melakukan promosi dan perekrutan anggota untuk bergabung dalam lingkaran investasi bodong ini. “Berbekal dari latar belakang saya sebagai karyawan BNI Life cabang Dabo Singkep saat itu, saya menjalankan misi ini untuk menawarkan kepada masya-rakat agar berinvestasi dalam program BNI Life yang pada kenyataannya ini hanya tipu muslihat saya untuk meyakinkan para investor dengan dalih mendapatkan 20 persen keuntungan dari modal yang diinvestasikan,” ujar Safaringga, Kamis (17/4) lalu.
Safaringga mengatakan, sejauh ini sebanyak 30 orang yang diduga menjadi korban dari perbuatannya. Sementara nilai kerugian dari korban tercatat mencapai Rp7,3 miliar.
Selanjutnya, dirinya menga-takan alasan di balik melakukan perbuatan ilegal ini adalah untuk kepentingan pribadinya. Namun karena modal yang ditanam oleh para investor tidak dipergunakan untuk usaha, maka harus terus mencari investor baru sebagai korban selanjutnya agar keuntungan 20 persen milik nasabah dapat terus dibayarkan.
“Awalnya saya cuma pakai untuk kepentingan pribadi. Tapi karena terus berkembang dan nggak bisa nutup (uang) pokok, akhirnya bunga terus saya bayarkan dari dana yang masuk,” kata Safaringga.
Ia juga mengaku membuat polis palsu untuk meyakinkan para korban. Agar lebih meyakinkan para investor, dirinya bahkan berani membuat bukti transaksi dengan mengatasnamakan BNI Life.
“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life. Semua yang saya lakukan ini murni atas pribadi saya sendiri dan tidak ada sepengetahuan dari pihak BNI cabang Dabo maupun BNI Life,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, Safaringga mengungkap bahwa aliran dana terbesar mengarah ke empat orang yang awalnya disebut sebagai korban, namun belakangan justru diketahui telah menikmati keuntungan sejak tahun 2021 hingga awal 2025. Oleh karena itu, keempat orang tersebut kini juga telah ia laporkan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Awalnya mereka korban, tapi kan mereka juga dapat untung besar dan pokok mereka sudah kembali. Sementara yang lain masih ada yang belum dapat apa-apa,” tuturnya.
Meski mengaku telah mengembalikan dana hingga Rp8 miliar, sebagian besar korban belum mendapatkan kembali uang pokok mereka. Safaringga pun menyatakan harapannya agar bisa bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban.
“Intinya saya ingin mencari jalan bagaimana caranya bisa kembalikan uang nasabah yang sudah saya tipu,” katanya. (***)
Reporter : YASHINTA – VATAWARI
Editor : RYAN AGUNG