Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa empat pria asal Aceh, yakni Muhammad, M. Halim, Moslem, dan Iskandar, pada Selasa (22/4). Keempat terdakwa didakwa atas upaya penyelundupan sabu seberat 40 kilogram yang berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Btm itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Johanis Wattimena. Dalam persidangan, keempat terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Muhammad ditangkap pada November 2024 di pantai Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Saat itu, ia membawa dua tas berisi sabu. Tiga terdakwa lainnya ditangkap secara terpisah di Medan dan Pelabuhan Internasional Batam Center dalam pengembangan kasus.
”Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram,” kata Abdullah dalam sidang.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Kepri mengenai rencana transaksi narkoba di Pantai Nemo, Nongsa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pria berinisial MD (Muhammad) yang membawa dua tas berisi 40 bungkus sabu.
”Setiap bungkus dikemas dalam plastik bermerek Good Day Chinese Pin Wei, berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat total bruto 40 kilogram,” ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat.
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika petugas menangkap tersangka MS di Pelabuhan Internasional Batam Center. MS diketahui berperan menyerahkan sabu kepada Muhammad di wilayah Sungai Rengit, Malaysia.
Melalui metode control delivery, petugas kemudian menangkap tersangka MH di Batuampar, Batam. MH diketahui hendak memesan sabu dari Muhammad. Sementara terdakwa keempat, Iskandar, turut diringkus karena terlibat dalam jaringan yang sama.
”Total ada empat tersangka dan 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini,” tegas Hanny.
Keempat terdakwa telah ditahan sejak November dan Desember 2024. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK