Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama terhadap keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memicu pertanyaan tentang tata kelola farmasi. Sebab, aksi bejat itu dilakukan dengan memanfaatkan obat bius.
Sabtu (19/4) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instalasi farmasi di rumah sakit tersebut. BPOM memeriksa sistem pengelolaan obat secara menyeluruh. Mulai pengadaan, penyimpanan, hingga pelaporan obat keras seperti anestesi. Obat jenis ini wajib dikelola secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di RSHS Bandung sudah sesuai dengan standar keamanan dan tata kelola ketat. Ini penting demi keselamatan pasien dan integritas profesi medis,” ujar Taruna. Pengelolaan obat di RS mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 serta Permenkes Nomor 72 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut mengatur standar pela-yanan kefarmasian dan pengawasan terhadap obat-obatan, termasuk narkotika dan psikotropika di fasilitas pelayanan kesehatan.
Khusus Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian. Pengawasan ini mencakup seluruh rantai pengelolaan. Sejak pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, hingga pemusnahan dan pelaporan. Semua kegiatan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain melakukan pemeriksaan, Taruna juga berdiskusi langsung dengan manajemen RSHS dan jajaran farmasi. Taruna menegaskan bahwa sinergi dengan rumah sakit pendidikan dan institusi kesehatan sangat krusial untuk menjamin mutu dan keamanan obat. “Tanpa kolaborasi, pengawasan BPOM tidak akan efektif dalam menjaga rantai suplai obat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia dr Reza Sudjud SpAn menyatakan, seharusnya obat bius diambil oleh dokter penanggung jawab pasien. Padahal, tersangka Priguna adalah doker peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). “Patut dipertanyakan, dari mana yang bersangkutan bisa mendapatkan obat tersebut,” ucapnya. Seharusnya, pemakaian obat bius ini cukup ketat. Misalnya, saat ada sisa, harus dikembalikan ke instalasi farmasi di fasilitas kesehatan tersebut.
POGI Ingatkan Anggota
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter di Garut, Jawa Tengah, memantik sikap resmi dari Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PP POGI). Kepada para anggotanya, Ketua Umum POGI Prof Dr dr Yudi M. Hidayat SpOG menegaskan bahwa kese-lamatan pasien merupakan prioritas utama.
Yudi menegaskan, setiap anggota POGI wajib melindungi pasien dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, sesuai dengan Pasal 5 Pedoman Etik POGI. “Setiap dokter spesialis obstetri dan ginekologi harus menjunjung tinggi integritas, menghormati martabat pasien, dan memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” ujar Yudi dalam pernyataan itu.
Dia juga menyoroti pentingnya sikap humanistis dalam interaksi antara dokter dan pasien perempuan. Selain itu, dia menekankan perlunya lingkungan pelayanan yang aman, menjaga privasi, dan memungkinkan pendampingan tenaga kesehatan yang sesuai. Dia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelecehan seksual. POGI tidak akan menoleransi pelanggaran etik dan mendukung proses hukum sesu-ai peraturan yang berlaku. “Kami akan selalu menghargai harkat dan martabat setiap perempuan serta memperjuangkan hak-hak mereka atas pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas, sesuai dengan tujuan POGI sebagai advokat kesehatan reproduksi,” tegas Yudi. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO