Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Setelah lebih dari 3 bulan lebih atau tepatnya pada Senin, 9 Desember 2024 ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, akhirnya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Selasa (15/4) resmi dilimpahkan JPU Kejaksaan Negeri Karimun ke PN Kelas IA Tipikor di Tanjungpinang.
Ada dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari DLH Kabupaten Karimun. Yakni, Rita Agustina dan Sugianto yang merupakan mantan kepala DLH. Namun, untuk tersangka Rita Agustina ketika perkara ini masih dalam tahap penyidikan masih menjabat sebagai kepala DLH aktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui Kasi Pidsus, Priandi Firdaus mengatakan, JPU pada Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada DLH Kabupaten Karimun tahun Anggaran 2021 – 2023.
”Tadi siang (kemarin) secara resmi berkas dan sekaligus dakwaan dua tersangka atau terdakwa Sugianto dan Rita Agustina sudah kita limpahkan ke PN Kelas IA Tipikor Tanjungpinang. Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa digelar pada Kamis (24/4) pekan depan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Priandi, dari Kejaksaan Negeri Karimun juga sudah menunjuk Tim JPU yang terdiri dari 3 orang. Yakni, dia selaku Kasi Pidsus bersama dengan Riris Monica S dan Panji A Sunaryo.
Seperti berita di Batam Pos, bahwa tersangka atau terdakwa Sugianto merupakan mantan Kepala DLH pada tahun 2021 dan Rita Agustina R A yang merupakan Kepala DLH aktif ketika penyidikan berlangsung melakukan penyelewengan belanja bahan bakar minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH sejak 2021 sampai 2023.
Modus operandi kedua tersangka/terdakwa dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Selanjutnya kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka/terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang berdasarkan laporan audit penghitungan diketahui jumlahnya sebesar Rp769.281.407. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI