Buka konten ini
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa total 80 saksi secara maraton, terdiri dari 50 saksi di tahap awal dan 30 saksi tambahan dalam pemeriksaan lanjutan.
”Iya, hingga saat ini sudah lebih dari 30 saksi (tambahan, red) dimintai keterangan terkait proyek dermaga tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, kepada Batam Pos, Sabtu (12/4).
Terkait indikasi pencairan dana proyek kepada kontraktor sebelum pengerjaan dimulai, Silvester belum mau membeberkan lebih jauh karena hal itu masuk dalam materi penyidikan.
”Itu (jumlah saksi) saja dulu ya. Materi penyidikan belum bisa di-share,” ujarnya kepada Batam Pos.
Meski begitu, ia memastikan proses penyidikan telah menunjukkan kemajuan signifikan.
Saat disinggung soal pemeriksaan terhadap mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Silvester menyebut Rudi merupakan pejabat yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di BP Batam. Namun, sejauh mana keterlibatannya dalam proyek ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut.
Adapun potensi kerugian negara dari proyek yang dinilai gagal tersebut masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
“Tunggu saja,” ujar Silvester.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut. Proses ini sudah dimulai sejak akhir Maret 2025 guna memperkuat data dan pembuktian hukum sebelum mengarah pada penetapan tersangka, khususnya dari kalangan pejabat dan mantan pejabat BP Batam. ”Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Untuk mengarah ke eks pejabat, kami harus menyelesaikan tahapan ini terlebih dahulu,” kata Silvester.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya dalam pernyataan terpisah.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit III Tipikor telah menggeledah kantor BP Batam, Rabu (19/3). Penggeledahan dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan terhadap proyek yang dianggap strategis untuk mendukung kelancaran logistik di Batam.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada akhir Februari lalu. Dalam dokumen tersebut, tercatat tujuh nama terlapor, yakni AM (PNS BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang sebagian besar merupakan wiraswasta dan pegawai BUMN.
Meski SPDP telah diterima, hingga kini ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada penetapan tersangka resmi.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar sedianya merupakan salah satu proyek prioritas nasional yang bertujuan mendukung aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Batam. Namun, proyek ini justru mandek dan memunculkan dugaan penyimpangan anggaran, sehingga menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : MUHAMMAD NUR