Buka konten ini
BATAM (BP) – Sidang lanjutan perkara dugaan keterlibatan 10 anggota kepolisian yang pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang dalam kasus narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/4). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya mantan polisi yang mengungkap adanya aliran dana dari bandar narkoba kepada polisi. Dana tersebut disebutkan untuk biaya operasional pengungkapan kasus narkoba.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Sebanyak 12 terdakwa hadir di ruang sidang, terdiri dari 10 mantan anggota Satres Narkoba dan dua terdakwa sipil.
Adapun ke-10 terdakwa dari kepolisian adalah Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Marfum, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, dan Wan Rahmad. Sementara dua terdakwa sipil adalah Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Seluruh terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing.
Jaksa menghadirkan saksi bernama Rendra Agus Putra Manihuruk, yang merupakan mantan anggota kepolisian. Dalam keterangannya, Rendra mengaku sebagai anak buah dari Azis. “Terdakwa Azis punya banyak usaha—ada jackpot, rumah makan, dan juga bandar sabu besar. Saya anak buah Azis,” ujar Rendra.
Menurutnya, ia diperintah oleh terdakwa Azis untuk menyerahkan uang kepada dua anggota polisi, yakni Junaidi dan Alex. Penyerahan uang dilakukan di depan Kantor Lurah Simpang Dam, namun Rendra mengaku lupa hari dan tanggalnya.
“Saya diperintah Azis untuk mengantarkan uang ke Junaidi dan Alex. Jumlahnya saya tidak tahu karena tidak saya buka. Penyerahan dilakukan di depan kantor Kelurahan Simpang Dam, dekat rumah Azis, sekitar bulan Juni, sebelum tengah hari,” lanjut Rendra.
Saat penyerahan uang berlangsung, hanya ada Junaidi dan Alex yang datang menggunakan mobil Avanza putih, dengan Junaidi sebagai sopir. “Mereka bilang uang itu untuk pengembangan kasus narkoba,” ungkap Rendra.
Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan mantan polisi yang pernah bertugas di Polresta Barelang dan junior dari terdakwa Shigit. Namun pada 2019, ia keluar karena alasan keluarga.
“Saya ditangkap bulan September, saya lupa tanggalnya. Saya diperiksa dan dites urine, hasilnya positif narkoba. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik sebelum pukul 12 malam,” jelasnya.
Saat disinggung terkait barang bukti 1 kilogram sabu, Rendra mengaku tidak tahu-menahu. Ia hanya diperintah Azis untuk menyerahkan uang kepada Alex dan Candra.
“Saya tak tahu jumlahnya. Soal sabu 1 kg, saya tidak tahu. Namun, Azis memang pemain besar dan punya banyak usaha,” ucapnya.
Seluruh keterangan saksi dibantah oleh para terdakwa, termasuk Azis. Meski begitu, Azis tidak menampik mengenal Rendra karena satu angkatan. Dalam bantahannya, Azis sempat bersuara keras dan mempertanyakan keterangan Rendra yang dinilainya direkayasa.
“Tidak benar itu. Kamu pasti ditakut-takuti polisi yang banyak di luar sana, makanya kamu buat cerita yang tidak benar,” tegas Azis sambil menunjuk Rendra.
Hakim Tiwik sempat menengahi dan mengingatkan Azis agar tidak berbicara keras. “Saya ingatkan terdakwa untuk tidak berbicara keras,” ujar hakim Tiwik. Sementara itu, Rendra menyatakan tetap pada keterangannya.
Berawal dari Informasi Penyelundupan Sabu
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret 10 anggota polisi Polda Kepri ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Dua warga sipil, salah satunya mantan anggota polisi, juga disidang dalam perkara yang sama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa polisi tidak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu, tetapi juga menjemput 44 kilogram sabu hingga perbatasan Malaysia, dengan membayar upah tekong sebesar Rp20 juta dan upah informan sebesar Rp20 juta per kilogram.
Kejadian berlangsung antara bulan Juni hingga September 2025, bermula dari salah satu ruangan Satres Narkoba Polresta Barelang. Kasus ini diawali informasi tentang penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia yang diperoleh dari Rahmadi SI, seorang informan. Rencana itu batal, hingga pada Mei 2024 muncul informasi baru tentang masuknya 100 kg sabu ke Indonesia. Beberapa terdakwa lalu menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi barang haram tersebut.
Setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus di Imperium, Batam, dan adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi. Dalam rapat lanjutan, terdakwa Shigit Sarwo Edhi sebagai Kanit memberikan arahan kepada Fadillah dan Rahmadi agar eksekusi berjalan lancar.
Rencana itu mencakup pembagian 100 kg sabu, 90 kg untuk pengungkapan kasus dan 10 kg diduga disisihkan untuk membayar SI dan operasional. Strategi ini akhirnya disetujui oleh Satria Nanda, meski awalnya dinilai berisiko tinggi.
Pada Juni, beberapa terdakwa menyewa Awang, seorang tekong, untuk mengambil sabu dari Malaysia. Ia diupah Rp20 juta dan berangkat dari Perairan Nongsa menuju Tanjunguban dan Malaysia.
Awang membawa kapal seorang diri, dikawal oleh beberapa terdakwa yang menggunakan kapal terpisah. Namun, di perbatasan, para terdakwa berhenti dan membiarkan Awang masuk ke perairan Malaysia.
Setelah kembali, Awang dikawal hingga Perairan Nongsa. Di sana, terdakwa mengambil dua tas besar dari kapal Awang dan memasukkannya ke dalam mobil berwarna silver untuk dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Barelang.
Di kantor Satres Narkoba, para terdakwa menghitung isi tas dan menemukan 44 bungkus sabu, masing-masing seberat 1 kg. Sebanyak 9 bungkus disisihkan dan disimpan terpisah. Sementara 35 bungkus atau 35 kg lainnya dilaporkan untuk diekspos dan disetujui oleh Kasat, yang saat itu berada di Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam pertemuan dengan Kasat, ia mengucapkan selamat kepada para terdakwa atas keberhasilan tersebut, dan menentukan waktu ekspose perkara. Para terdakwa kemudian menghubungi Poy (DPO) untuk mencari kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Poy mendatangkan tiga orang, yakni Effendi, Nely, dan Ade.
Dua dari kurir tersebut adalah pasangan suami istri yang dijanjikan upah Rp150 juta, sedangkan Ade dijanjikan Rp10 juta. Namun dalam pelaksanaannya, para polisi yang sebelumnya menguasai barang justru melakukan penyergapan terhadap ketiganya. Ketiganya ditangkap di dekat Jembatan Barelang dengan barang bukti 35 kg sabu.
Tak hanya itu, 9 kg sabu yang disisihkan kemudian dijual, salah satunya kepada Azis dengan harga Rp400 juta per kilogram. Namun, dalam perjalanannya, Azis tak melunasi sisa pembayaran. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 juncto Pasal 64 UU Narkotika, atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 juncto Pasal 64 UU Narkotika. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG