Buka konten ini
Dugaan perusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Lubukbaja, kini tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dimulai dari jajaran RT/RW setempat.
Ketua RT 05/RW 08 Perumahan Kezia Baloi Indah, Ade, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus untuk memberikan keterangan awal terkait penimbunan yang terjadi di kawasan DAS Baloi. ”Ada beberapa pertanyaan, tapi fokusnya pada kronologi kejadian. Saya sampaikan sesuai pengetahuan saya,” ujarnya, Selasa (8/4).
Pemanggilan ini, lanjut Ade, merupakan bagian awal dari proses penyelidikan. Selanjutnya, proses penyelidikan kemudian dilanjutkan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Kepri.
Sementara itu, tim ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) turut turun langsung ke lokasi pada Selasa (8/4) sore untuk mengambil sampel dan menilai dampak lingkungan akibat aktivitas penimbunan tersebut.
”Warga berharap perkara ini bisa dituntaskan, dan pihak yang bertanggung jawab segera menormalisasi kembali aliran sungai,” kata Ade.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran warga setempat, terutama ketika hujan deras mengguyur dan aliran sungai tak lagi berfungsi sebagai-mana mestinya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengonfirmasi bahwa penyidik masih dalam tahap pengumpulan bukti atas dugaan perusakan lingkungan yang terjadi di DAS Baloi.
”Kami sedang mengumpulkan data dan akan dibantu oleh ahli lingkungan dari ITB untuk meninjau langsung kondisi di lapangan serta menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi,” ujar Zamrul.
Polda Kepri memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan bahwa pihaknya telah turun bersama sejumlah pejabat terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. Li Claudia menyebut, kunjungan tersebut dilakukan bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad; Sekretaris Daerah (Sekda), Jefridin Hamid; serta Deputi IV BP Batam Bidang Infrastruktur dan Kawasan, Mouris Limanto.
Mereka melihat langsung perkembangan kondisi di lapangan, termasuk penimbunan yang dilakukan di aliran Sungai Baloi. ”Dari apartemen itu mereka sudah membongkar PL dan sudah dirapikan,” ujar Li Claudia, Selasa (8/4).
Ia menambahkan, ke depan pemerintah berencana menata kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) demi kepentingan umum. ”Rencananya Sungai Baloi akan ditata jadi RTH,” tambahnya.
Rencana penataan RTH di kawasan Sungai Baloi dinilai sebagai langkah strategis untuk memulihkan fungsi kawasan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup di tengah Kota Batam. Namun, langkah ini tetap bergantung pada kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.
Seperti diketahui, dugaan penimbunan aliran Sungai Baloi kini tengah diproses Polda Kepri. Pihak kepolisian dikabarkan sedang mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas penimbunan yang dapat mengganggu fungsi hidrologis sungai tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Li Claudia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. ”Proses hukum tetap berjalan. Yang proses tetap proses. Kami pun akan komunikasi dengan Polda Kepri, apakah kami bisa rapikan karena lagi dalam masa proses,” lanjutnya.
Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa upaya pemulihan lingkungan tidak mengganggu jalannya proses penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, penimbunan alur Sungai Baloi di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Lubukbaja, menuai polemik. Sorotan publik kini mengarah kepada anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas ilegal tersebut.
Penimbunan yang berlangsung sejak sebulan terakhir ini menyebabkan penyempitan sungai secara drastis. Dari lebar awal 25 meter, kini hanya tersisa sekitar 5 meter. Akibatnya, daya tampung sungai berkurang sehingga menyebabkan banjir saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Aktivitas penimbunan dilakukan sepanjang 400 meter menggunakan material tanah bercampur sisa bangunan Baloi Apartment milik pengembang PKP. Sungai Baloi sendiri memiliki panjang keseluruhan 6,51 kilometer dan termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Sukajadi.
Keresahan warga atas penimbunan ilegal ini memuncak setelah kejadian tersebut viral di media sosial. Desakan agar pemerintah bertindak tegas semakin kuat, terutama setelah keterlibatan Lik Khai mencuat ke publik. (***)
Reporter : AZIS MAULANA – ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG