Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk mengembangkan bisnis pembiayaan emas. Di sisi lain, berharap lebih banyak bank maupun lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya terlibat dalam kegiatan usaha emas (bulion). Meski, harus memenuhi minimal persyaratan permodalan yang ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyambut baik bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion. Salah satunya, mencakup pembiayaan emas sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
”Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Mengingat, Indonesia memiliki potensi untuk pemanfaatan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Pada 2023, Indonesia berada di posisi ke delapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai 160. Selain itu juga bertengger di peringkat ke enam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Dian berharap mampu mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional.
Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan. Selain itu, juga mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri.
”Mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel,” ujar Dian.
Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion (POJK 17/2024).
Dengan demikian, membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Jumlah LJK yang boleh melaksanakan kegiatan bulion tidak dibatasi.
Hanya saja, harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024. Yakni, bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun. Untuk unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), maka juga harus memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun.
Begitu pula untuk LJK selain BUK, bank umum syariah (BUS), maupun UUS. Maka wajib memiliki ekuitas minimal Rp 14 triliun. Kecuali, bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas.
”Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” jelas Dian.(*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny