Buka konten ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan perusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Polemik ini mencuat setelah ditemukan aktivitas penimbunan tanah di alur sungai yang melintasi kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah.
Penyempitan alur sungai secara drastis memicu reaksi keras dari masyarakat, terlebih setelah informasi mengarah pada keterlibatan anggota DPRD Provinsi Kepri dan pihak pengembang yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menyatakan bahwa pemanggilan sejumlah saksi dan pihak terkait telah dijadwalkan pada 8–11 April mendatang.
”Pemanggilan saksi dan pihak terkait sudah dikirimkan untuk tanggal 8–11 April pekan depan karena saat ini masih menghormati suasana Lebaran,” ujarnya, Jumat (4/4).
Menurut Zamrul, proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, lalu berlanjut ke instansi terkait. ”Hal ini dilakukan untuk membangun kronologi kejadian secara menyeluruh dari akar hingga ke level kebijakan,” katanya.
Saat ini, penyidik Subdit Tipidter fokus mengumpulkan bukti dugaan perusakan lingkungan di DAS Baloi. ”Kami sedang mengumpulkan data dan akan dibantu oleh ahli lingkungan dari ITB untuk meninjau langsung kondisi di lapangan serta menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi,” lanjutnya.
Selain itu, Ditreskrimsus juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk menentukan titik koordinat lokasi yang terdampak. Usai libur Lebaran, tim gabungan dijadwalkan melakukan survei lapangan guna memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.
Terpisah, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, penimbunan di DAS Baloi telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Penimbunan menggunakan material berupa tanah yang bercampur dengan sisa bangunan dari proyek Baloi Apartment milik pengembang. Akibat aktivitas tersebut, lebar sungai yang awalnya sekitar 25 meter kini menyusut drastis menjadi hanya sekitar 5 meter.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar, mengingat daya tampung sungai yang menurun drastis dapat menyebabkan banjir saat hujan deras melanda wilayah tersebut. Adapun Sungai Baloi memiliki panjang sekitar 6,51 kilometer dan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Sukajadi, yang berperan penting dalam sistem drainase Kota Batam. Polda Kepri menegaskan akan bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Di lain pihak, anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Provinsi Kepulauan Riau, Odit K. Lubis, menyoroti penimbunan di DAS Baloi Indah, Batam. Ia menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
”Saya termasuk salah satu anggota TKPSDA Kepri. Kalau untuk Batam, yang mengetahui lebar dan batas sungai itu BP Batam. Karena mereka yang mengalokasikan lahan, maka kesalahan tetap ada di BP Batam,” ujar Odit, Jumat (4/4).
Menurutnya, pengawasan terhadap wilayah DAS seharusnya dilakukan secara ketat oleh Direktorat Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan BP Batam. ”BP Batam punya Ditpam, harusnya mereka yang memantau. Kami dari TKPSDA hanya bisa mengusulkan dan mengevaluasi, tapi yang paling tahu alokasi lahan dan batas sungai adalah BP Batam,” jelasnya.
Odit menambahkan bahwa banyak aliran sungai di Batam kini mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan rencana induk (masterplan) yang matang. Salah satu contohnya adalah Sungai Masyeba di Tiban, yang kini kiri-kanannya sudah dipagari pengembang.
”Kalau sudah begini, bagaimana alat berat bisa masuk jika harus dilakukan normalisasi? Sungai dan jalan itu fungsinya sama, harus ada ROW (right of way). Tapi karena tidak dipantau, akhirnya sungai menyempit dan ini menjadi penyebab banjir,” katanya.
Ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang harus dimulai dari pembongkaran dan pemulihan kondisi sungai seperti semula. ”Kalau tidak dibongkar, ya akan banjir terus. BP Batam lebih baik menyerahkan data semua sungai dan penetapan lokasi (PL) ke TKPSDA. Jadi kami bisa mengetahui batas-batas sungai dan dapat menyidang-kannya. Dalam setahun kami sidang lima kali untuk mengevaluasi sungai bermasalah,” terangnya.
Menurut Odit, selama ini BP Batam hanya terlibat dalam urusan waduk, sementara data lengkap mengenai sungai dan kawasan sekitarnya belum diserahkan kepada TKPSDA. ”Kalau memang tidak ada anggaran dari BP Batam atau Pemko untuk pendalaman dan pelebaran, kami bisa mengajukannya ke pusat. Tapi datanya harus kami pegang dulu,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar ke depan pembangunan tidak dilakukan sebelum ada pembatas sungai yang jelas, agar kasus serupa tidak terulang. ”Tak perlu studi banding ke Belanda. Contoh saja Batamindo, parit dan aliran sungainya bagus serta bisa meminimalkan banjir,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, TKPSDA adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai strategis nasional. TKPSDA Kepri bertugas membantu merumuskan kebijakan nasional terkait pengelolaan sumber daya air.
Tugas TKPSDA meliputi pembahasan dan rekomendasi pola pengelolaan sumber daya air, konsultasi dengan pihak terkait untuk mencapai kesepahaman antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengelolaan sumber daya air.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Suhar, sebelumnya menyampaikan bahwa proses normalisasi sungai di kawasan Kezia Re-sidence dan Baloi untuk sementara dihentikan dan akan dilanjutkan setelah ada arahan pimpinan.
”Sementara berhenti dulu, nanti mungkin dilanjutkan lagi setelah ada arahan pimpinan,” ujar Suhar.
Saat ditanya alasan penghentian sementara, Suhar menjelaskan bahwa hal ini hanya terkait persoalan teknis dan persiapan menjelang libur panjang. ”Perkiraan setelah cuti panjang akan dilanjutkan kembali hingga selesai secepatnya,” katanya.
Sementara itu, akses menuju lokasi pengerjaan juga sempat menjadi perhatian. Suhar membenarkan bahwa pintu masuk ke area proyek sempat ditutup, namun bukan berarti akses ke sana dilarang.
”Pintunya memang buka-tutup. Biasanya lewat jalan apartemen, tapi sepertinya ditutup juga oleh pihak apartemen,” jelasnya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA – RENGGA YULIANDRA
Editor : RYAN AGUNG