JAKARTA (BP) – Tiga prajurit TNI-AL yang menembak bos rental mobil bakal mendekam lama di dalam penjara. Selasa (25/3) majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terdakwa lain divonis empat tahun penjara.
Dua prajurit TNI-AL yang dihukum penjara seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Adli. Sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Letkol Chk Arif Rachman. Dia menuturkan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Kecuali soal restitusi, putusan itu juga sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. “Terdakwa satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa Sertu Akbar Adli terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keduanya juga melakukan penadahan,” terangnya.
Sementara itu, Sertu Rasfin Hermawan hanya dijerat dalam perkara penadahan. Pengadilan menilai dia tidak terlibat dalam pembunuhan berencana. “Menyatakan terdakwa tiga, Sertu Rasfin Hermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan,” terangnya.
Pembunuhan terhadap bos rental tersebut dilakukan para terdakwa pada awal Januari lalu. “Memidana terdakwa satu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, terdakwa dua pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, terdakwa tiga pidana pokok penjara selama empat tahun,” ujarnya.
Majelis hakim menyerahkan tindak lanjut atas putusan tersebut kepada para terdakwa. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada ketiganya untuk menerima atau mengajukan banding. Para terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu. “Kami akan mengambil alternatif ketiga, yakni mohon waktu tujuh hari untuk berpikir,” terang penasihat hukum para terdakwa.
Sekadar mengingatkan, penem-bakan itu terjadi pada Kamis (2/1) dini hari di depan Indomaret, rest area Km 45, tol Tangerang–Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Waktu itu, pemilik rental mobil mengejar mobilnya yang dibawa kabur. Berbekal GPS yang berada di dalam mobil, akhirnya pemilik rental mobil bisa menyusul penyewa yang berhenti di rest area. Namun, ternyata di dalam mobil ada dua anggota TNI-AL. Saat hendak mengambil mobil itulah penembakan terjadi.
Tersangka Penembakan di Lampung
Kasus penembakan tiga anggota polisi oleh personel TNI di Lampung juga mencapai babak baru. Dua anggota TNI, yakni Peltu Yohanes Lubis dan Kopka Basar, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dua tersangka itu diumumkan langsung oleh Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana kemarin.
Dia lalu menjelaskan kronologi penetapan dua tersangka tersebut. “Bermula pada 18 Maret 2025, Kopda Basar menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Lalu, pada 19 Maret 2025, tersangka kedua, yakni Peltu YHL, juga menyerahkan diri di Baturaja,” katanya dilansir dari Jawa Pos Radar Lampung (grup Batam Pos). Dua tersangka itu kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum. Pada hari yang sama, Dandim setempat mengeluarkan surat penitipan tersangka kepada Denpom untuk diamankan.
Kopka Basar, tersangka utama dalam kasus penembakan, mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan lokasi pembuangan senjata api yang digunakan menembak mati tiga anggota Polri. “Senjata tersebut ditemukan oleh tim Denpom pada 19 Maret 2025,” jelasnya.
Sedangkan Peltu YHL dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perjudian. Pada 22 Maret 2025, laporan polisi terkait kedua tersangka disampaikan. “Kopka Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Peltu YHL dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkapnya. Selain itu, karena Kopka Basar menggunakan senjata api pabrikan yang bukan organik, dia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Penyidikan juga dilakukan oleh Polda Lampung. Sebab, penembakan itu mengungkap fakta adanya anggota polisi yang diduga sering menerima setoran dari pengelola lokasi judi sabung ayam.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO