Buka konten ini
BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Batam menolak penerbitan 16 paspor sepanjang Januari dan Februari 2025. Penolakan ini dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat penerbitan paspor guna mencegah perjalanan ilegal PMI serta tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi di luar negeri,” kata Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Selasa (25/3).
Total penolakan permohonan paspor pada Januari sebanyak delapan, begitu pula pada Februari, yaitu delapan permohonan. “Biasanya, penolakan terjadi karena pemohon memberikan keterangan tidak benar atau terindikasi menjadi PMI nonprosedural,” ujarnya.
Selain memperketat penerbitan paspor, Imigrasi Batam juga membentuk desa binaan sebagai strategi pengawasan terhadap orang asing serta pencegahan TPPO. Menurut Kharisma, di setiap desa binaan akan ditempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan penyu-luhan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perdagangan orang.
“Ini inovasi dari imigrasi. Saat ini sudah terbentuk di dua kelurahan, dan ke depan akan diperluas ke wilayah lain. Pemilihan dua lokasi ini didasarkan pada banyaknya kasus TPPO yang terjadi di sana,” katanya.
Meskipun memperketat seleksi pemohon, pelayanan paspor tetap berjalan normal. Setiap hari, Imigrasi Batam melayani hingga 200 pemohon melalui aplikasi M-Paspor.
“Selain itu, tersedia kuota khusus bagi pemohon prioritas sebanyak 50 orang serta kuota percepatan bagi 30 pemohon. Sebanyak 20 pemohon datang langsung, sementara 10 lainnya melalui aplikasi,” ujarnya.
Dengan berbagai langkah pencegahan ini, Imigrasi Batam berharap dapat menekan angka PMI ilegal serta melindungi masyarakat dari risiko perdagangan orang yang semakin marak terjadi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG