Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Istana menepis tudingan yang mengaitkan teror kepada redaksi Tempo yang dikaitkan dengan pemerintah. Istana menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kemerdekaan pers.
”Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Minggu (23/3).
Pemerintah, lanjutnya, tunduk pada ketentuan UU yang menjamin kemerdekaan pers. Baik yang dijamin UU 40 tahun 1999 tentang Pers maupun UU 39 tentang HAM. Baginya, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
”Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini,” imbuhnya.
Bahkan, komitmen kebebasan pers oleh pemerintah bukan lagi teori.
Melainkan sudah dibuktikan. Sebab tidak ada larangan ataupun perkara yang berkaitan dengan berita, podcast, dan sejenisnya.
”Sampai sekarang kan nggak ada satupun media atau wartawan yang diperkarakan atau dilaporkan. Nggak ada yang dilarang masuk istana gara-gara kritis,” terangnya.
Baginya, tuduhan jika kekuasaan mengekang kebebasan pers tidak masuk akal. ”Tuduhan mengekang kebebasan pers itu nggak masuk akal. Buktinya semua orang boleh ngomong kok,” ucapnya.
Meski demikian, Hasan juga mengimbau media untuk patuh pada undang-undang Pers. Yakni, memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Hasan Nasbi juga menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya yang meminta Tempo memasak kiriman kepala babi. Dia berdalih, pernyataan itu justru mendukung sikap Fransisca Christy Rosana yang berupaya mengecilkan teror.
Hasan mengatakan, respons Fransisca di media sosial pribadinya dengan menanggapi sebagai candaan sudah benar. Respons tersebut telah mengecilkan si peneror.
”Bisa stres tuh si peneror kalau direspons dengan cara seperti itu. Nah, KPI (Key Performance Indicator) nggak kesampaian kan? Saya itu kemarin hanya menyempurnakan responsnya Si Cica itu aja,” ujarnya.
Dia yakin, tujuan peneror menyampaikan ketakutan. Namun dengan ditanggapi santai oleh Fransisca, maka misinya telah gagal. Sebaliknya, jika dibesar-besarkan ketakutannya, maka teror akan mencapai target.
Sebelumnya, pernyataan Hasan Nasbi mendapat sorotan setelah meminta Tempo memasak kiriman paket kepala babi. Pernyataan itu dinilai tidak peka dan menye-pelekan perilaku teror yang mengancam keselamatan kerja jurnalis.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Hasan Nasbi. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai pernyataan Hasan bukan hanya tidak berempati, tapi juga melanggar prinsip kebebasan pers.
”Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. ”Tampak ia tidak cukup patut secara etika untuk menyampaikan pesan kepresidenan kepada masyarakat,” jelasnya.
Koalisi juga prihatin dan bersolidaritas atas teror kepala babi yang dialami Tempo. Cara-cara teror ini ternyata masih terus digunakan untuk mengintimidasi kebebasan dan demokrasi.
”Praktik purba yang seharusnya sudah ditinggalkan, justru masih terjadi hari ini,” pungkasnya.
Sementara itu, janji polisi untuk mengusut kasus teror terhadap Tempo harus ditunaikan. Apalagi, kasus teror kembali terulang. Usai dikirim paket kepala babi, Tempo juga mendapat paket berisi bangkai enam tikus dengan kepala terpisah.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak otoritas negara, termasuk pihak yang berwajib, mengusut dan menghukum pelaku teror itu. Dia menegaskan, ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi.
”Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo,” ujarnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menambahkan, kasus teror kepada Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela HAM. “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan,” ujarnya. Karena itu, dalam keadaan tertentu, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dalang dari teror ini. Noel, sapaan akrabnya, menyebut teror kepada Tempo sama halnya seperti teror terhadap demokrasi.
“Teror seperti ini harus dilawan, tidak boleh dibiarkan. Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” ungkapnya, Minggu (23/3).
Seperti diketahui, Rabu (19/3), ada paket dibungkus kotak kardus dan dilapisi styrofoam, ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan Desk Politik Tempo. Isinya ternyata kepala babi tanpa kuping.
Tak lama dari itu, teror kembali terjadi. Pada Sabtu (22/3), pukul 02.11 WIB, Tempo kembali mendapat kiriman teror, ada seseorang yang melemparkan kardus berisi enam ekor bangkai tikus, yang kepalanya sudah dipenggal.
“Ada adagium yang berkata: tidak ada kejahatan yang sempurna. Dengan adanya rekaman CCTv, maka teknologi face recognition (pengenalan wajah) milik Polri, seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini,” ungkapnya.
Noel menekankan, pelaku tak boleh hanya dimaafkan, tetapi harus diseret ke meja hijau. Ini jadi momen pembuktian Polri. Jika gagal mengungkap siapa dalang teror, masyarakat tentu akan sangat kecewa. Namun jika Polri berhasil mengungkap, maka masyarakat akan semakin percaya kepada Polri.
“Peristiwa ini sungguh memalukan demokrasi Indonesia. Maka, demi penghormatan terhadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum,” tegasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Ryan Agung