Buka konten ini

KASUS dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kini memeriksa sejumlah saksi di Jakarta untuk mengungkap lebih jauh dugaan kebocoran anggaran negara dalam proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa penyelidikan masih berjalan.
Saat ini, tim penyidik tengah memeriksa beberapa saksi tambahan di Jakarta.
”Dari hasil konfirmasi kami dengan Ditreskrimsus, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi di Jakarta,” ujar Pandra, Sabtu (22/3).
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut akan diperiksa demi menjamin transparansi proses hukum.
”Kami belum bisa merinci siapa saja yang telah diperiksa. Namun, siapapun yang terkait pasti akan dipanggil. Mohon bersabar, proses hukum masih berjalan. Jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menginformasikan,” tambah Silvester.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
”Dalam dokumen tersebut tercantum beberapa nama yang dilaporkan dalam kasus ini,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Batam Pos, terdapat tujuh nama yang tercantum dalam SPDP tersebut, yaitu: AM (PNS BP Batam), IAM (wiraswasta), IMS (wiraswasta), ASA (wiraswasta), AH (wiraswasta), IS (karyawan BUMN), dan NVU (wiraswasta).
Namun, jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan. Sebelum menggeledah Kantor BP Batam di Gedung Annex 1, penyidik juga telah menggeledah dua rumah pegawai BP Batam di kawasan Bukit Indah Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Polda Kepri menegaskan, penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya mengawasi tata kelola keuangan negara agar anggaran pembangunan digunakan sesuai peruntukannya.
”Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Pandra.
Ia juga menambahkan, pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Kepri menjadi prioritas utama sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan publik diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Informasi akan disampaikan setelah ada perkembangan signifikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah Kantor BP Batam di Gedung Bifza Annex I, Rabu (19/3).
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar senilai Rp87 miliar yang bersumber dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Selain kantor BP Batam, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) juga menggeledah dua lokasi lain, yaitu rumah dua pegawai BP Batam berinisial F dan A di atas.
Sejauh ini, lebih dari 75 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang memeriksa kondisi fisik kolam dermaga.
”Kami telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” ujar Silvester.
Ia menambahkan, penghitungan kerugian negara masih berlangsung, namun pihaknya melihat potensi kerugian yang signifikan.
”Kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Yang jelas, potensi kerugiannya cukup besar,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar dimulai pada 2021 dan digadang-gadang sebagai tonggak pengembangan Batam menjadi hub logistik internasional.
Dengan pendalaman alur, pelabuhan ini diharapkan dapat melayani kapal-kapal besar berkapasitas 3.000 TEUs dan menjadi pelabuhan bongkar muat peti kemas modern.
Berdasarkan situs resmi BP Batam (bpbatam.go.id), proyek ini telah mengantongi dokumen Amdal sesuai SK Wali Kota Batam Nomor 09-P.A/KOMDAL/BTM/XII/2012, izin Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta Persetujuan Kerja Keruk dan Reklamasi.
Polda Kepri masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Jika terbukti, para pihak yang terlibat akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : MUHAMMAD NUR