Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Zainudin, warga Tanjungpiayu, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/3). Pria berusia 55 tahun tersebut terbukti menampung tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di rumahnya.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Monalisa, dengan didampingi oleh hakim anggota Benny dan Feri Irawan. Dalam amar putusan, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan Zainudin telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan dakwaan pertama yang mengacu pada Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pembelaan, penasehat hukum terdakwa meminta agar Zainudin dibebaskan, karena mereka merasa saksi-saksi yang dihadirkan tidak jelas dan terkesan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, majelis hakim menilai bahwa pembelaan tersebut tidak dapat diterima. ‘‘Kami sependapat dengan jaksa, dan mengenyampingkan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya,’’ ujar Monalisa.
Hakim Monalisa juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan upaya pemerintah dalam pemberantasan perdagangan orang dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal. Sebagai hal yang meringankan, Zainudin dianggap bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
‘‘Memperhatikan seluruh unsur yang terpenuhi, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara,’’ tegas Monalisa.
Selain hukuman penjara, Zainudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau menjalani hukuman pengganti selama 2 bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut.
Hakim juga mengingatkan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 6 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan, Zainudin berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Bernard, dan memutuskan untuk pikir-pikir selama satu minggu. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Arfian, yang menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.
Zainudin ditangkap oleh tim Ditkrimsus Polda Kepri pada 13 Agustus 2024, setelah diketahui menampung tiga CPMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK