Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025/1446 H masih menjadi sumber keluhan pengusaha di lingkungan pelabuhan. Mereka menegaskan bahwa pembatasan yang terlalu lama merugikan operasi.
Ketua Organda Tanjung Perak Kody Lamahayu menambahkan, dampak yang bakal ditimbulkan sangat besar. Asumsinya, rata-rata harga sewa truk di Tanjung Perak mencapai Rp1 juta per hari.
“Dengan jumlah unit sebanyak 8 ribu dan masa libur 16 hari, maka kerugiannya mencapai Rp108 miliar. Belum lagi, ekosistem logistik yang bakal terganggu selama masa libur,” katanya.
Ketua ALFI (Asosiasi Logistik & Forwader Indonesia) Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menambahkan kondisi itu bakal melumpuhkan Tanjung Perak sebagai hub ekspor-impor Indonesia Timur. Data 2024 menunjukkan ekspor impor dengan menggunakan kontainer yang masuk Surabaya rata-rata per bulan mencapai 190 ribu twenty feet equivalents (teus).
“Jika muatan itu tertahan, maka bakal banyak biaya penanganan logistik yang terus membengkak,” katanya.
Seperti diketahui, ekspor Jatim dalam satu tahun rata-rata mencapai 24 miliar dolar AS (USD). Sebagian besar dari sektor industri manufaktur yang mana 70-80 persen bahan bakunya harus impor.
“Dengan tidak adanya kegiatan selama 2 minggu, berarti nilai kargo yang tidak bisa diangkut tidak sekitar USD1 miliar. Akibatnya, perputaran cash flow dari industri-industri kita tentunya terganggu,” tegasnya.
Ketua Indonesian National Shipowners’s Association (INSA) Surabaya Stenven Lasawengan juga mengeluhkan kerugian akibat kebijakan tersebut. Sebab, mereka punya biaya chartered alias biaya yang dihutang dari bank.
“Rata-rata biayanya USD10 ribu per kapal per hari. Kalikan saja jumlah kapal yang bisa mencapai 120 unit kapal per hari,” pungkasnya. (*)
Reporter: ELFIRA
Editor: RYAN AGUNG