Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan tabung gas 3 kilogram (kg). Lima tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi itu terjadi di dua lokasi di Bogor, Jawa Barat, dan Tegal, Jawa Tengah.
“Penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dengan laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka,” ujarnya.
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini,” paparnya.
Kelima tersangka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. ”Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi tersebut termasuk lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Total kerugian yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar rupiah, yang mencakup selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG