Buka konten ini

Analis Berkelanjutan, Jakarta
SALAH satu dari lima poin kebijakan terpenting yang dibuat Presiden Prabowo Subianto pada Konsultasi Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta mendesak perluasan besar-besaran perkebunan kelapa sawit karena peran strategis komoditas ini dalam perekonomian Indonesia dan dalam pasokan minyak nabati global.
“Saya perhatikan selama kunjungan resmi saya ke luar negeri betapa banyak negara yang khawatir tidak dapat memperoleh pasokan minyak sawit yang cukup dari Indonesia karena peningkatan permintaan pasar internasional yang terus-menerus terhadap komoditas tersebut,” kata Presiden.
Ia bertanya-tanya mengapa penggundulan hutan besar-besaran sering disalahkan pada komoditas ini padahal minyak sawit dipanen dari pohon dengan banyak daun yang menyerap karbon dioksida.
“Oleh karena itu, kita harus memperluas perkebunan kelapa sawit kita secara besar-besaran dan saya dengan ini memerintahkan gubernur provinsi, bupati, dan semua aparat penegak hukum untuk melindungi perkebunan kelapa sawit yang ada. Mereka adalah aset bangsa,” tegas Prabowo.
Bahkan sebelum Prabowo terpilih dan dilantik, ia sering menunjukkan peran strategis minyak sawit sebagai sumber pangan, serta berbagai barang konsumsi lainnya dan biofuel.
Ia mengecam kampanye negatif internasional yang terus-menerus, terutama di Eropa, terhadap komoditas tersebut.
Banyak penelitian nasional dan internasional juga mencatat meningkatnya peran minyak sawit tidak hanya dalam perekonomian Indonesia, tetapi juga sebagai sumber lebih dari 40 persen konsumsi minyak nabati dunia.
Data di Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa industri minyak sawit telah menyebarkan pusat pertumbuhannya ke Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, sangat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan di daerah perdesaan sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang.
Indonesia sekarang menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan total produksi 55 juta ton pada tahun 2023 yang menguasai pangsa pasar minyak sawit global yang mengesankan sebesar 54 persen.
Penggunaan minyak sawit dalam biodiesel menyumbang 46 persen dari total konsumsi tahun lalu, dengan industri makanan mengambil 44 persen dan industri oleokimia 10 persen.
Konsumsi minyak sawit global untuk makanan, bahan bakar, dan produk bernilai tambah lainnya telah tumbuh secara eksponensial, tetapi sayangnya permintaan tidak sesuai dengan pertumbuhan produksi yang proporsional.
Yang lebih menggembirakan dalam hal kesetaraan, sekitar 40 persen dari total perkebunan kelapa sawit Indonesia seluas sekitar 16,5 juta hektare dimiliki oleh 6,7 juta petani kecil dan industri minyak sawit secara langsung dan tidak langsung mempekerjakan sekitar 16 juta orang.
Deforestasi, yang disebabkan oleh pembukaan perkebunan kelapa sawit secara serampangan sejak awal 1990-an, segera setelah investor swasta diizinkan untuk memasuki sektor ini, telah memberi Indonesia reputasi buruk sebagai salah satu penghasil karbon terbesar di dunia.
Namun, persepsi global tentang deforestasi dan minyak sawit di Indonesia telah berubah secara drastis berkat pendidikan publik yang tak kenal lelah dan peningkatan tata kelola.
Para ahli setuju bahwa Indonesia telah mampu menahan degradasi hutan primer dan kawasan konservasi, dan minyak sawit tidak boleh dikaitkan dengan deforestasi.
Pernyataan kebijakan Presiden menandai titik balik bagi minyak sawit Indonesia setelah bertahun-tahun moratorium penerbitan izin baru dan lisensi pengembangan perkebunan kelapa sawit sejak 2011.
Pergeseran kebijakan yang drastis ini juga didorong oleh kesadaran akan nilai strategis minyak sawit bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bangsa, serta pengakuan bahwa minyak sawit terbukti menjadi salah satu komoditas yang paling ramah lingkungan.
Oleh karena itu, perluasan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dipandang sebagai salah satu alternatif terbaik yang dimiliki negara untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dengan manfaat sosial ekonomi yang optimal bagi jutaan penerima manfaat dengan jejak karbon paling kecil.
Namun, kebijakan baru tersebut harus didukung oleh pedoman untuk memastikan bahwa perluasan besar-besaran perkebunan kelapa sawit akan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, sebagaimana tercantum dalam konsep lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Konsep ini juga telah ditetapkan dalam program Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang diluncurkan pada tahun 2011.
Tanpa pedoman kebijakan yang jelas, pernyataan Prabowo dapat diartikan sebagai ambisi kuat Indonesia untuk meningkatkan produksi minyak sawitnya bahkan dengan mengorbankan lingkungan.
Prabowo telah berkomitmen untuk meningkatkan kandungan wajib minyak sawit dalam campuran biodiesel menjadi 40 persen (B40) pada tahun 2025, yang akibatnya akan meningkatkan permintaan minyak sawit.
Untuk memenuhi pertumbuhan permintaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, perluasan perkebunan kelapa sawit sangat penting.
Asosiasi Produsen Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) telah mengonfirmasi bahwa ada area lahan stok karbon rendah yang luas yang dapat diubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa menyentuh hutan primer.
Secara teknis, budidaya kelapa sawit masih dapat dicapai di semua jenis lahan dengan beragam input dan praktik agronomi.
Kami berpendapat bahwa Prabowo sendiri telah diberi pengarahan oleh para menterinya tentang keberadaan area terdegradasi yang luas yang dapat diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Seruan Prabowo untuk meningkatkan produksi minyak sawit hulu menandakan pengakuan minyak sawit sebagai aset nasional strategis yang harus dilindungi dan dikelola dengan baik untuk mempertahankan manfaat ekonomi dan sosialnya bagi rakyat Indonesia.
Namun, para menteri kehutanan, pertanian, dan lingkungan hidup perlu mengumumkan informasi rinci tentang lokasi daerah terdegradasi yang cocok untuk menanam kelapa sawit.
Transparansi seperti itu diperlukan untuk meningkatkan ketertelusuran minyak sawit kita.
Pemerintah harus memfokuskan kembali upayanya untuk meningkatkan produksi secara berkelanjutan dengan mengembangkan perkebunan baru di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi, tetapi kita perlu memastikan keberlanjutan operasional melalui penetapan area khusus untuk perkebunan kelapa sawit baru.
Kami berharap kementerian terkait akan segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti dan memberlakukan peraturan khusus sebagai pedoman budidaya kelapa sawit baru di daerah tersebut.
Pedoman yang mengikat tersebut penting untuk lebih meningkatkan industri minyak sawit hulu dan hilir.
Peraturan baru tersebut, bagaimanapun, harus didukung oleh peta jalan pembangunan jangka panjang, yang membutuhkan tata kelola yang lebih baik dan penelitian dan pengembangan yang diperluas untuk menghasilkan benih hasil tinggi, serta kebijakan pemrosesan hilir dan hulu terpadu di bawah prinsip-prinsip keberlanjutan standar ESG.
Dengan kata lain, pemerintah tidak dapat menjalankan bisnis minyak sawit seperti biasa.
Sangat penting untuk meningkatkan dan menegakkan standar keberlanjutan yang lebih ketat sebagai prasyarat untuk budidaya baru di area yang ditentukan untuk budidaya kelapa sawit.
Dengan kondisi seperti itu, minyak sawit Indonesia akan terus berkembang secara berkelanjutan tanpa kontroversi yang tidak perlu. (*)