Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Meyti, terdakwa yang terlibat dalam sindikat penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/3). Atas perbuatannya, wanita paruh baya ini dituntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dengan cepat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Irvan. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Meyti terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
‘‘Perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum,’’  ujar jaksa dalam sidang tersebut.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mengikuti prosedur dalam penyaluran PMI secara legal. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kenyataan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
‘‘Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, kami menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan,’’ kata jaksa.
Selain itu, Meyti juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan.
Kasus ini terungkap setelah diamankannya seorang calon pekerja migran, Miasi, yang hendak diberangkatkan ke Singapura tanpa dokumen resmi pada 24 Agustus 2024. Miasi dicegat oleh petugas kepolisian di pelabuhan dan penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan.
Peristiwa ini bermula pada April 2024, ketika Miasi menghubungi seseorang di Singapura, Santri, untuk mencari pekerjaan. Santri kemudian mengarahkan Miasi ke Meyti, yang mengaku bisa membantu mencarikannya pekerjaan di Singapura tanpa prosedur resmi. Meyti kemudian meminta Miasi untuk mengisi biodata dan menunggu panggilan wawancara dari calon majikan.
Pada Juli 2024, Miasi dihubungi untuk wawancara daring dengan Mona, yang akhirnya menyetujuinya untuk bekerja di Singapura dengan perjanjian pemotongan gaji selama lima bulan sebagai biaya perjalanan dan penempatan.
Pada 6 Agustus 2024, Meyti mengirimkan kode pemesanan tiket pesawat Jakarta-Batam
kepada Miasi, serta nomor kontak seorang perempuan bernama Pesta Elfrida Hutapea alias Ibu Joan, yang bertugas menjemput dan menampung pekerja sebelum diberangkatkan. Sesampainya di Batam pada 9 Agustus 2024, Miasi dibawa ke rumah Ibu Joan di kawasan Tiban Indah, dan tinggal di sana selama 16 hari. Selama di Batam, Miasi membuat paspor di Kantor Imigrasi Harbour Bay pada 10 Agustus 2024, sesuai instruksi Meyti.
Tiap penjemputan pekerja, Ibu Joan menerima Rp500 ribu per orang, serta Rp200 ribu setiap bikin paspor di Kantor Imigrasi. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik