Buka konten ini

BATAM (BP) – Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 185 gram di Terminal Kedatangan Feri Internasional Batam Center. Modusnya, barang haram tersebut disimpan di dalam popok.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan penindakan ini dilakukan terhadap penumpang kapal laki-laki berinisial PG, 32, pada Rabu (5/3) siang, sekitar pukul 13.15 WIB. “Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang,” ujarnya.
Selain gerak-gerik pelaku, kata Evi, kecurigaan petugas meningkat setelah menginterogasi PG dan melakukan tes urine.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lagi satu bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok,” katanya.
Kepada petugas, PG mengaku membawa sabu tersebut atas permintaan rekannya berinisial SS, 29, seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang, berpangkat Briptu. Ia diupah Rp10 juta untuk membawa barang haram tersebut.
“SS merupakan kawan main bola dari PG. Pengakuannya, ini pertama kali dirinya bekerja sebagai kurir,” ungkap Evi.
PG juga mengaku berangkat ke Malaysia dari Tanjungpinang melalui Pelabuhan Batam Center. Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial IIS di Tanjungpinang.
“Sabu tersebut sudah diterima dalam bentuk popok,” terang Evi.
Evi menambahkan, penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian, barang bukti dan pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepri, yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba,” tuturnya.
Atas perbuatannya, PG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kepri Dalami Jaringan Narkoba Anggota Polres Tanjungpinang
Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang, Briptu SS. SS ditangkap bersama pasangannya, AA, 28, di sebuah kos-kosan di Seipanas, Batam.
“Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (12/3).
Selain SS dan istrinya, penyidik juga tengah memeriksa tersangka lain, PG, yang sebelumnya diamankan oleh Unit Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Center. PG ditangkap saat membawa sabu seberat 185 gram dari Malaysia atas perintah kendali Briptu SS.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka, dan saat ini ketiganya masih ditahan di Polda Kepri,”ujar Pandra.
Pandra menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan secara paralel, baik dalam proses hukum pidana narkotika maupun sidang kode etik profesi kepolisian.
“Proses hukum terhadap SS akan berjalan sesuai aturan, baik itu sidang kode etik profesi maupun pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (6/3) dini hari, saat SS dan istrinya diamankan di tempat persembunyiannya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kapolda Kepri sangat tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. Sesuai dengan Commander Wish, setiap kepala satuan kerja, kapolres, dan kapolsek wajib melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya,”kata Pandra.
Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri – Azis Maulana
Editor : Ryan Agung