Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Aksi pengoplosan minyak curah menjadi minyak goreng bermerek Minyakita kembali mencuat. Kali ini terjadi di dua kota di Jawa Timur. Yakni, Sampang dan Surabaya.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polda Jatim. Untuk di Sampang, lokasinya berada di Batulenger, Bira Tengah, Sokobanah. Sedangkan di Surabaya, berada di Jalan Medayu Utara, Rungkut. Dua produsen Minyakita abal-abal tersebut sanggup memproduksi minyak goreng hingga 26 ton per hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Budi Hermanto menuturkan, penggerebekan pertama dilangsungkan di Sampang, Selasa (11/3) lalu. Dari tangan pelaku berinisial PBP, didapatkan 500 karton Minyakita abal-abal yang siap diedarkan.
Tiap karton berisi 4 jeriken dengan muatan 5 liter minyak goreng pada masing-masing jeriken.
Pelaku memasarkan minyak curah dengan mendompleng label produksi Minyakita milik CV Bintang Nusantara.
Modus yang digunakan, pelaku membeli minyak goreng curah dengan harga paling murah. Selanjutnya, minyak tersebut dimasukkan ke dalam tandon yang telah disiapkan pelaku. ”Pelaku punya 31 tandon dengan ukuran 1.000 liter,” ungkap Budi.
Minyak curah itu lantas dikemas ke dalam jeriken berukuran 5 liter dengan dilengkapi label merek Minyakita abal-abal. Wilayah edar Minyakita abal-abal itu adalah Surabaya, Madiun, Jember, Bojonegoro, hingga luar Jawa Timur.
Selain mencatut merek Minyakita, para pelaku juga mengurangi takaran minyak goreng yang diperjualbelikan. Produsen Minyakita abal-abal tersebut mengurangi takaran sekitar 10 persen pada masing-masing kemasan.
”Setelah kami takar ulang, minyak yang dikemas dalam jeriken 5 liter ternyata hanya bermuatan 4,5 liter,” ungkapnya.
Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi 1.000 hingga 1.500 karton. Masing-masing karton memuat 20 liter minyak curah. Jika dikalkulasi, total produksi dalam sehari bisa mencapai 20 ton. Usaha tersebut telah dijalankan pelaku dalam setahun terakhir dengan keuntungan bersih Rp720 juta. Keuntungan itu didapatkan dari hasil mengurangi 10 persen muatan minyak per kemasan.
Temuan Minyakita abal-abal juga didapati di UD Jaya Abadi, Medokan Ayu, Rungkut. Kasus itu terungkap saat Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo, kemarin. Atas temuan tersebut, jajaran Polda Jatim langsung bergegas menggeledah ke pusat produksi.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan menyampaikan, pihaknya menyita 337 karton Minyakita abal-abal. Perinciannya, 167 karton kemasan pouch dan 170 karton kemasan botol. UD Jaya Abadi diketahui memang memiliki izin untuk memproduksi minyak sawit. Namun, merek yang didaftarkan berlainan dengan merek yang diperjualbelikan.
”Pelaku bergerak di bidang penjualan minyak goreng. Memanfaatkan merek yang lagi booming, yakni Minyakita,” terangnya.
Pelaku juga mengambil keuntungan dengan mengurangi takaran minyak goreng. ”Dari awalnya berukuran 1 liter per kemasan dikurangi menjadi sekitar 850 ml per kemasan,” sambung Irwan. Dengan demikian, terdapat selisih 15 persen dari ketentuan awal.
UD Jaya Abadi setiap hari mampu memproduksi hingga 6 ton Minyakita abal-abal. Usaha tersebut sudah berjalan selama 1,5 tahun. Keuntungan yang didapatkan pelaku atas usaha pengoplosan tersebut per bulan Rp30 juta. Atau Rp540 juta selama 1,5 tahun.
Dua produsen Minyakita abal-abal itu dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 120 UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor: RYAN AGUNG