Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Mickel, buruh bangunan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam usai aksi sadisnya terhadap dua pelajar. Dimana, ia membegal para pelajar, sembari melukai korban dengan parang.
Kemarin, Mickel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam. Ia berhadapan dengan majelis hakim yang dipimpin Benny Darma Yoga seorang diri, meski majelis hakim sudah menawarkan penÂdamÂpingan penasihat hukum untuknya.
‘‘Ancaman hukumanmu tinggi, karena itu saya tawarkan penasihat hukum. Namun, kamu ingin sidang sendiri,’’ sebut hakim Benny yang kemudian meminta jaksa penuntut membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa perbuataan Mickel bersama rekannya, D, (di bawah umur, berkas terpisah) terjadi pada 8 November 2024 lalu di sekitar wilayah Batuaji. Berawal saat korban, GJ, berboncengan dengan rekannya, DF, melewati pasar Aviari, yang kemudian diberhentikan oleh terdakwa.
Dalam aksi tersebut, terdakwa melakukan kekerasan sembari merampas benda berharga korban. Perbuataan terdakwa sebagaimana melanggar pasal 368 tentang pemerasaan.
Usai membaca dakwaan, Jaksa memanggil 5 saksi, dua di antaranya anak korban, dua orang tua korban dan satu polisi penangkap. Salah satu orang tua korban mengatakan anaknya telah dibegal oleh terdakwa. Yang mana, aksi tersebut dilakukan terdakwa dengan berpura-pura kehabisaan bensin.
‘‘Terdakwa bersama temannya, menyetop kendaraan anak saya, kemudian minta tolong karena kehabisaan bensin,’’ sebut saksi.
Anak korban awalnya tak curiga, hingga akhirnya dibawa ke ketempat gelap dan disuruh turun dari motor. Saat itu terdakwa meminta anak korban menyerahkan ponsel dan uang.
‘‘Anak saya dibacok, HP (ponsel) diambil. Kemudian terdakwa lari,’’ tegas saksi.
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa, yang mengaku iseng memalak korban.
Menurutnya, saat melakukan aksi, ia membawa parang. Teman saya juga bawa pisau, kami sama-sama melayangkan ke tubuh korban. Korban luka baru serahkan HP,  sebut pria berusia 20 tahunan ini. Dikatakannya, aksi serupa pernah dilakukan kepada korban lainnya. Dimana ia memilih korban yang terlihat masih muda. ‘‘Uang itu digunakan untuk minum-minum,’’ imbuhnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan agenda tuntutan. Atas pasal yang didakwa jaksa, Mickel terancam pidana maksimal 9 tahun. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik