Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Ratusan tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (12/3).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan pegawai honorer yang telah lulus seleksi tahap satu beberapa bulan lalu.
Semula, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dijadwalkan pada 1 Maret 2025, tetapi kemudian ditunda hingga 1 Maret 2026.
Mahadi, salah seorang koordinator aksi damai, menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD Kabupaten Karimun terkait nasib tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus.
”Pertama, kami ingin kepastian apakah selama masa penundaan ini kami masih menerima gaji. Kedua, kami meminta agar sistem kontrak kerja untuk pegawai PPPK dihapuskan.
Selain itu, kami juga menolak adanya sistem kerja paruh waktu bagi PPPK,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menyatakan pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Komisi II DPR RI, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk meminta kejelasan.
”Penundaan pengangkatan PPPK ini merupakan keputusan pemerintah pusat, sehingga kami akan menyampaikan aspirasi ini melalui surat resmi ke instansi terkait,” jelasnya.
Terkait tuntutan penghapusan sistem kontrak kerja lima tahun untuk PPPK, DPRD telah melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, dalam regulasi yang ada, tidak disebutkan adanya sistem kontrak untuk PPPK. Artinya, pegawai PPPK tetap diberikan SK kerja hingga batas usia maksimal, kecuali jika ada pelanggaran aturan yang mengharuskan tindakan lebih lanjut.
Rafiza menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Karimun juga akan menyurati Bupati Karimun terkait penghapusan kontrak kerja dalam SK PPPK, karena hal tersebut berada dalam kewenangan daerah.
Sementara itu, terkait tuntutan agar tidak ada tenaga PPPK paruh waktu, hal ini perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
”Sumber gaji PPPK pada tahun pertama berasal dari pemerintah pusat. Namun, selanjutnya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap efisiensi anggaran yang sedang berjalan,” ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
DPRD Karimun berjanji akan terus mengawal aspirasi tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK dan berupaya agar kebijakan yang diambil tidak merugikan mereka. (***)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI