Buka konten ini
BINTAN (BP) – Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tengah mengisap narkoba jenis sabu viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang narapidana bernama Iqbal terlihat sedang menggunakan sabu di dalam sel tahanannya. Iqbal diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dengan kepemilikan 38,4 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, yang ditemui di kantornya pada Selasa (11/3) siang, membenarkan bahwa pria dalam video tersebut adalah Iqbal, warga binaan yang dipindahkan dari Batam sejak Januari 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Iqbal mengakui telah mengisap sabu di sel tahanannya pada Maret 2024. Saat itu, ia menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan mantan pacarnya.
Iqbal mendapatkan telepon seluler dan sabu tersebut dari teman satu selnya, Ebi, yang kini sudah bebas. Namun, Iqbal membantah bahwa dirinya merekam video tersebut. Menurut pengakuannya, rekaman itu dilakukan oleh mantan pacarnya saat mereka melakukan panggilan video.
Selain memeriksa Iqbal, petugas lapas juga telah melakukan penggeledahan sel dan tes urine terhadapnya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Iqbal negatif narkoba.
Meskipun demikian, sebagai tindakan tegas, pihak Lapas telah memindahkan Iqbal ke sel isolasi. Untung Cahyo Sidharto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada Iqbal sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut akan diputuskan dalam sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Tanjungpinang.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak Lapas akan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan serta memperketat pengawasan terhadap barang-barang terlarang yang beredar di dalam lapas. (***)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI