Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sarmin Sape alias Botak, 54, nekat menyelundupkan 50 gram sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam anus. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ali Naek di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuanne, didampingi Irvan dan Rinaldi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/3).
”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Ali.
Jaksa menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Sarmin. ”Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatannya merusak generasi bangsa,” tegas Ali.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai kooperatif, tidak berbelit-belit dalam persidangan, serta mengakui kesalahannya. ”Dengan mempertimbangkan semua unsur, kami menuntut terdakwa Sarmin alias Botak dengan 14 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.
Selain hukuman penjara, Sarmin juga dituntut membayar denda sebesar Rp3,25 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.
”Kami juga meminta agar barang bukti dimusnahkan dan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ali. Hakim Yuanne kemudian menanyakan sikap terdakwa dan penasihat hukumnya atas tuntutan tersebut. Penasihat hukum dari LBH Suara Keadilan, Lisman, meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.
”Baik, karena penasihat hukum dan terdakwa meminta waktu, sidang ditunda hingga Kamis, 20 Maret,” kata hakim Yuanne.
Mendengar hal itu, Sarmin langsung protes. Ia mengaku istrinya akan melahirkan pada tanggal tersebut. ”Tanggal 20 istri saya melahirkan, Bu,” ujarnya kepada hakim.
Namun, hakim Yuanne menegaskan bahwa jadwal persidangan tidak akan berubah karena terdakwa tetap dalam tahanan. Mendengar penjelasan itu, Sarmin hanya bisa mengangguk.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Sarmin ditangkap sesaat setelah turun dari kapal yang bertolak dari Malaysia ke Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar.
Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya langsung melakukan pemeriksaan. Setelah digeledah, ditemukan 50 gram sabu yang disembunyikan dalam anusnya. Sarmin pun langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik