Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Seorang anggota Polresta Tanjungpinang yang berinisial SS dilaporkan ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi berpangkat Brigadir tersebut dibekuk bersama istrinya yang berinisial AA.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. Ia mengatakan bahwa anggotanya tersebut ditangkap oleh Ditresnarkoba di Kota Batam.
”Ya, memang benar ada anggota Polresta Tanjungpinang yang diamankan, berinisial SS alias SK,” kata Hamam, Selasa (11/3).
Sejauh ini, ia masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Kepri, sehingga ia menerapkan praduga tak bersalah. Brigadir SS, kata dia, memang bertugas di Polresta Tanjungpinang.
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti penyebab anggotanya tersebut nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
”Informasinya seperti itu, bersama istrinya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Setelah adanya perkembangan informasi dari Propam Polda Kepri, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku sebagai anggota Polri.
Ia mengimbau bahwa sebagai pimpinan, setiap hari ia telah memberikan arahan kepada anggota untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan institusi, keluarga, diri sendiri, dan masyarakat.
”Kami akan melakukan pengawasan dan pencegahan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya untuk menjaga nama baik institusi Polri,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI