Buka konten ini
KUTACANE (BP) – Enam belas dari 51 narapidana kabur dari Lapas Klas II B Kutacane, Aceh, berhasil ditangkap Polres Aceh Tenggara. Untuk sementara mereka diamankan di sel mapolres, Selasa (11/3). “Dari 16 orang yang ditangkap kembali, empat diantaranya diantar orangtua mereka untuk menyerahkan diri ke Polres Aceh Tenggara pagi tadi (kemarin pagi),” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono sebagaimana dilansir Rakyat Aceh (grup Batam Pos).
Artinya, kini tersisa 35 napi yang masih buron. “Kami terus melakukan pencarian dan mengimbau mereka yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Penyerahan diri akan lebih baik daripada harus berha dapan dengan tindakan hu kum yang lebih berat,” ujar Doni.
Para napi itu kabur pada Senin (10/3) sore menjelang Magrib atau sekitar pukul 18.35. Mereka melarikan diri terutama dengan cara merusak plafon. Ketika kondisi semakin tidak terkendali, sebagian lainnya mendobrak pintu pagar depan dan melarikan diri lewat pintu utama lapas.
Kepala Lapas Klas II B Kuta cane Andi Hasyim mengatakan, kaburnya para napi dipicu beberapa faktor. Di antaranya pembagian makanan yang kurang memadai serta kapasitas lapas yang jauh di atas kuota seharusnya. “Sebelumnya para napi juga pernah meminta agar di lapas disediakan bilik asmara,” sebut Andi.
Lapas tersebut diperuntukkan 100 orang. Tapi, penghuninya mencapai 368 orang. Untuk itu, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry yang berkunjung kemarin menyatakan sudah meneken hibah tanah milik Pemkab Aceh Tenggara lima hari lalu untuk digunakan dalam relokasi pembangunan Lapas Kutacane yang baru. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO