Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Empat hari menjelang penutupan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama tahun 1446 H/2025 M, progres pembayaran calon jemaah haji di Batam telah mencapai 75 persen. Dari total 721 kuota jemaah, sebanyak 539 orang telah melunasi biaya, sementara 182 lainnya masih dalam proses.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan pelunasan ini.
”Hingga Jumat (7/3), 75 persen jemaah haji di Batam telah melunasi BIPIH. Kami mengimbau jemaah yang belum melunasi agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu pada 14 Maret 2025,” ujarnya, Senin (10/3).
Sebelum melakukan pelunasan, jemaah diwajibkan memenuhi syarat istitaah kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di puskesmas sesuai domisili masing-masing.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, jemaah dapat melanjutkan proses pembayaran.
Pelunasan tahap pertama berlangsung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025, dengan jadwal pembayaran pada hari kerja pukul 08.0015.00 WIB. Setelah melakukan pembayaran, jemaah harus menyerahkan tiga lembar bukti pelunasan ke Kantor Kemenag Batam, sementara satu lembar disimpan sebagai arsip pribadi.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M, biaya haji ditetapkan berdasarkan embarkasi.Untuk Embarkasi Batam, total BPIH yang ditetapkan adalah Rp88.310.259, dengan Rp54.331.751 menjadi tanggungan jemaah sebagai BIPIH. Tahun ini, kuota haji untuk Batam berjumlah 721 orang, terdiri dari 696 jemaah berdasarkan urutan porsi dan 25 jemaah lanjut usia (lansia) prioritas. Hingga saat ini, 539 jemaah telah melunasi biaya, sementara 182 lainnya masih dalam proses pembayaran.
”Kami terus mengingatkan jemaah yang belum melunasi agar segera menyelesaikan pembayaran. Jika ada kendala, segera koordinasikan dengan Kemenag Batam agar tidak kehilangan kesempatan berangkat tahun ini,” tambah Syahbudi.
Pelunasan tahap pertama menjadi syarat utama bagi jemaah untuk mengikuti proses selanjutnya, termasuk manasik haji hingga pemberangkatan ke Tanah Suci. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK