Buka konten ini
PEMERINTAH resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, pengangkatan CPNS dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Di Batam, Sekretaris Daerah (Sekda), Jefridin Hamid, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kementerian terkait perubahan jadwal pengangkatan.
”Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi perihal tersebut dari kementerian terkait,” ujarnya, Sabtu (8/3).
Ia mengungkapkan, terdapat 83 peserta yang lulus seleksi CPNS dan 1.900 orang yang berhasil lolos seleksi PPPK di Batam.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah, mengatakan hal serupa. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenpan-RB ataupun BKN terkait jadwal pengangkatan.
“Merujuk hasil rapat antara Kemenpan-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI, disebutkan bahwa pengangkatan CPNS dilaksanakan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026,” katanya.
Keputusan pemerintah ini memicu reaksi dari masyarakat luas, terutama mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi. Banyak dari mereka merasa dirugikan, karena keputusan ini menyebabkan ketidakpastian mengenai masa depan mereka sebagai aparatur sipil negara.
Sebagai bentuk protes, puluhan ribu orang menandatangani petisi daring yang diunggah di platform change.org. Petisi berjudul ”Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024” itu telah mengumpulkan 59.402 tanda tangan.
Petisi ini ditujukan kepada Kemenpan-RB, BKN, serta instansi terkait, dengan harapan pemerintah dapat mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Para peserta yang menginisiasi petisi tersebut mengemukakan berbagai alasan mendesak yang melatarbelakangi tuntutan mereka.
Salah satu alasan utama adalah perlunya kepastian hukum dan status kepegawaian bagi peserta yang telah lulus seleksi. Penundaan ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakjelasan bagi mereka yang telah mengorbankan banyak hal demi mendapatkan status sebagai ASN.
Selain itu, kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik menjadi perhatian utama. Penundaan pengangkatan dinilai dapat berdampak pada efisiensi pelayanan publik di berbagai sektor.
Hak-hak peserta yang telah lulus juga menjadi isu krusial dalam petisi ini. Mereka mendesak agar segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar bisa segera bertugas sesuai dengan peran masing-masing di instansi pemerintah.
Tak sedikit peserta yang sebelumnya telah diminta mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK. Akibatnya, banyak dari mereka kini menganggur dan kehilangan penghasilan tetap, sementara proses pengangkatan belum juga terlaksana.
Kondisi ini tak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kondisi psikologis mereka serta keluarga. Ketidakpastian ini membuat banyak peserta seleksi merasa cemas dan frustasi.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait petisi tersebut. Para peserta yang terdampak berharap agar aspirasi mereka dapat didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga proses pengangkatan dapat dipercepat. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : MUHAMMAD NUR