Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memasang 1.125 alat perekam pajak pada 2025 untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menyebutkan, alat perekam pajak tersebut akan diperoleh dari dua sumber pendanaan.
“Sebanyak 600 unit berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sementara 525 unit lainnya merupakan bantuan dana CSR dari Bank Riau Kepri Syariah,” katanya, Sabtu (8/3).
Menurut Aidil, penggunaan teknologi terbaru dalam alat perekam pajak sangat penting untuk memastikan akurasi pencatatan transaksi. Saat ini, pihaknya mulai menggalakkan penggunaan perangkat berbasis tapping server dan tablet untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam mencatat setiap transaksi.
“Tapping server ini langsung terhubung ke mesin kasir WP dan tidak bisa diotak-atik. Selain itu, ada juga tablet yang bisa kami pinjamkan kepada WP sebagai alat bantu dalam melayani pelanggan,” kata dia.
Keberadaan alat perekam pajak ini dinilai krusial karena sistem pajak hotel dan restoran di Batam masih menggunakan mekanisme self-assessment, di mana wajib pajak sendiri yang melakukan perhitungan dan pembayaran. Dengan adanya alat ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan berdasarkan data transaksi yang terekam.
Terdapat empat jenis alat perekam pajak yang disediakan oleh Bapenda, yaitu Tapping Printer USB, Serial & Parallel, Tapping Printer Bluetooth & Ethernet, Tapping Server, serta Point of Sales (POS) dan Mobile POS.
“Kami menyesuaikan jenis alat dengan karakteristik usaha masing-masing wajib pajak. Misalnya, untuk jaringan restoran cepat saji seperti McDonald’s dan KFC, cukup dengan memasang perangkat lunak tanpa tambahan perangkat keras,” katanya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA