Buka konten ini

Kepolisian Resor (Polres) Anambas berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Terbongkarnya praktik prostitusi ini berawal dari operasi antik seligi yang digelar pada Sabtu (22/2) lalu. Waktu itu, petugas melakukan penyisiran di hotel Anambas Inn, Tarempa Barat. Lalu menemukan korban, Ys yang masih berstatus pelajar di salah satu kamar bersama seorang pria berinsial Sy.
”Waktu ditemukan korban sedang berduaan dengan lelaki. Tapi belum sempat melakukan transaksi, langsung dibawa ke kantor,” ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, di ruang kerjanya, Jumat (7/3).
Dari hasil interogasi, terungkap jika korban telah melakukan transaksi prostitusi yang mana lewat perantara dari muncikari sekaligus sepupunya berinisial Zl. Korban juga mengakui telah melayani seorang pria berinisial Pu, 25, sebelum menerima kedatangan Sy.
”Karena dengan lelaki yang ditemukan di kamar belum sempat transaksi, jadi kita gerak cepat mengamankan Pu. Kita amankan pada Selasa (4/3),” tutur Alfajri.
Alfajri menegaskan alasan penangkapan Pu karena telah melakukan hubungan badan. Sedangkan Sy dilepaskan karena belum sempat melakukan.
Pu, sambung Alfajri, mengakui telah melakukan transaksi seks dengan korban dengan bayaran Rp500 ribu. Mulanya, transaksi ini berawal dari permintaan Pu kepada Zl untuk dicarikan wanita.
Kemudian, Zl menawarkan korban ke Pu pada Selasa, 19 Februari lalu.
”Karena pada waktu itu korban lagi halangan, tidak jadi transaksi. Sehingga Zl memberikan nomor kontak Pu ke korban untuk memudahkan transaksi langsung,” kata Alfajri.
Kemudian pada Jumat, 21 Februari lalu, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan apakah masih minat atau tidak. Dari komunikasi ini, pelaku menyatakan masih minat dan melakukan transaksi pada esok hari, Sabtu, 22 Februari.
”Pu telah mengakui berhubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Kemudian, korban ditinggal di hotel karena pelaku ada kerjaan di luar,” terang Alfajri.
Saat ini pelaku Pu telah mendekam di sel tahanan Polres Anambas. Sedangkan muncikari Zl belum ditahan karena penyidik sedang mengumpulkan bukti.
”Karena kejadiannya tidak satu rangkaian. Makanya Zl (muncikari) belum kita tahan. Memang Zl ada menerima duit dari korban senilai Rp 50 ribu. Sekarang masih dalam pengembangan kasus ini,” tutur Alfajri.
Sementara itu untuk pelaku Pu dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Untuk pelaku Pu terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim.
Alfajri mengimbau kepada orangtua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak, sehingga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bisa dihindari.
”Pengawasan penuh harus dilakukan orangtua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban,” pungkas Alfajri. (***)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI