Buka konten ini
TOKYO (BP) – Pelaku percobaan pembunuhan terhadap Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, mengajukan banding atas putusan pengadilan, demikian lapor media Jepang NHK pada Rabu (5/3).
Pada 19 Februari, Ryuji Kimura, 25 divonis 10 tahun penjara karena melempar bom asap ke Kishida selama melakukan kampanye pada 2023.
Dalam insiden tersebut Kishida tidak terluka, namun dua orang yang berdiri di dekatnya mengalami cedera. Pengadilan Distrik Wakayama menyatakan bahwa Kimura bersalah atas lima tuduhan, termasuk percobaan pembunuhan dan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Bahan Peledak.
Media tersebut melansir bahwa Kimura ingin menentang putusan tersebut. Menurut pengacaranya, Kimura tidak berencana melakukan pembunuhan dan tujuan sebenarnya adalah untuk menarik perhatian publik terhadap pernyataan politik Kishida.
Dilansir Antara, sebelum kasus percobaan pembunuhan, Kimura juga telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk membuktikan ketidakadilan dalam proses pemilu Jepang, mengutuk nepotisme dan praktek politisi yang mewarisi kursi dan kelompok pendukungnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : andriani susilawati