Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk di antaranya Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin. Menurut legislator yang juga purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayjen itu, menilai kenaikan pangkat tersebut tidak sesuai aturan.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat untuk personel militer umumnya dua kali dalam setahun. Yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Hanya kenaikan pangkat untuk para perwira tinggi (pati) yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI.
Adapun kenaikan pangkat luar biasa atau KPLB biasanya diberikan kepada para prajurit berprestasi. Yakni personel TNI yang mampu menjalankan misi di medan tugas dan medan operasi dengan baik. Sementara kenaikan pangkat Teddy dilakukan pada 25 Februari lalu.
Dasar kenaikan pangkat itu adalah keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya. Keputusan panglima tersebut disusul dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata dia.
Menurut TB Hasanuddin, dia baru mendengar istilah KPRP. Dia pun mempertanyakan kenaikan pangkat reguler percepatan itu hanya berlaku kepada Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. Sebab, dalam surat keputusan panglima TNI dan KSAD hanya ada nama Tedy.
“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan itu hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” tanya TB Hasanuddin.
Pensiunan TNI dengan pangkat jenderal bintang dua itu menekankan pentingnya keterbukaan kepada publik atas kenaikan pangkat yang diberikan kepada Teddy sebagai prajurit TNI. Apalagi saat ini Teddy adalah salah seorang pejabat publik dengan jabatan sekretaris kabinet (seskab).
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana tidak membantah. Dia membenarkan informasi yang tertuang dalam potongan surat tersebut. Menurut Wahyu, kenaikan pangkat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara admi-nistrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu pada Kamis (6/3). (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO