Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Kamis (6/3), melaksanakan tahap dua terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
”Tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Karimun. Yang dilakukan pada tahap dua ini adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada DLH Kabupaten Karimun untuk tahun anggaran 2021-2023,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Priandi Firdaus, kepada Batam Pos, Kamis (6/3).
Dikatakannya, penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejari Karimun yang diwakili oleh Riris Monica selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun, telah menyerahkan tersangka RA (Rita Agustina) dan tersangka S (Sugianto) kepada JPU.
Ikut diserahkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLH.
”Ada lebih kurang 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada JPU, seperti dokumen-dokumen dan uang tunai. Setelah para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan,” jelasnya.
Rencana pelimpahan ke tahap selanjutnya, tambah Priandi, akan dilakukan minggu depan. Tidak hanya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor, tetapi juga memindahkan kedua tersangka korupsi ke salah satu Lapas di Tanjungpinang. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI